Dana Penyertaan Modal Perusda TP 2011 Diduga BermasalahTak Ada Payung Hukum, LAKI Lapor ke Polres Kukar
2012-01-17 19:28:01
Tenggarong,Dana penyertaan modal 2011 Pemerintah Kutai Kartanegara ke Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan (TP) disinyalir bermasalah. Pasalnya dana penyertaan modal yang dianggarkan senilai Rp10 miliar itu dicairkan tanpa adanya aturan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda). Sehingga bisa dikatakan, pencairan dana penyertaan modal Perusda TP menyalahi aturan dan patut diduga suatu tindakan melawan huku, baik sendiri maupun secara bersama sama. Hal tersebut disampaikan Deny Ruslan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kukar kepada Poskota Kaltim, Senin (16/1) siang kemarin di Tenggarong. "Ini adalah kejahatan serius yang wajib mendapat perhatian besar. Oleh karenanya kami dari LAKI telah melaporkan dugaan ini ke pihak berwajib yakni ke Polres Kukar pada awal Januari 2012,” kata Deny Ruslan. Berbeda pada penyertaan modal 2010 lalu, Pemkab Kukar mengalokasikan dana sekitar Rp3 miliar untuk penyertaan modal Perusda TP dan ketika itu ada payung hokum berupa Perda. Pada 2011 alokasi penyertaan modal ke Perusda TP kembali dianggarkan senilai Rp10 miliar, dan dana tersebut dicairkan sesuai SPM-LS No.231/SPP-LS/PM/SKPD/2011 Tanggal 18 Agustus 2011 dan SP2D No 03128 Tanggal 19 Agustus 2011 untuk keperluan Penyertaan Modal dalam bentuk modal kerja kepada Perusda Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara.”Kami sudah menyelidikan, Perda tentang pencairan penyertaan modal 2011 tidak kami temukan, yang ada hanya Perda nomo 7 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas pertauran daerah nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusda Tunggang Parangan Kukar. Namun demikian, meski kami sudah mengkonfirmasi ke pihak manajeman Perusda TP, mereka berdalih bahwa penyertaan modal Pemkab Kukar 2011 itu didasarkan pada Perda No 7-2011,” ungkap Deny Ruslan. Deny juga menambahkan, kalau pihaknya juga telah melakukan penelusuran terkait alokasi anggaran penyertaan modal untuk Bank Kaltim 2011 senilai Rp90 miliar. Dimana dana tersebut tidak dicairkan, lantaran tidak adanya payung hukumnya. “Sementara Perusda TP yang juga sama sama tidak ada payung hukumnya kok bisa dicairkan, ada apa ini.” Katanya. Oleh karena itu, LAKI berharap, pihak Polres Kukar secepatnya melakukan penanganan terhadap permasalahan ini agar segera tuntas. Pihak pihak terkait sekiranya segera diperiksa. “Sejauh ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaaan, termasuk Asisten II Setkab Kukar,” kata Deny Ruslan.awi
|