Gadis 15 Tahun Dipekosa 7 Pemuda2012-01-17 19:32:42
TENGGARONG, Akibat menyetubuhi gadis dibawah umur, sebut saja Helena (15) siswi kelas 2 SMP warga Kota Bangun, Kabupaten Kukar, 7 pemuda asal Kota Bangun berinisial Yd (18), Dk (19), Yg (15), Sn (17), Tn (18), Dn (18), dan Ag (19) diamankan di Mapolsek Kota Bangun. ”Ke tujuh tersangka sudah diamankan di sel Mapolsek Kota Bangun, mereka kami tangkap semua pada hari Rabu (14/1) lalu,” kata Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Suko Widodo melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Subrata, Senin (16/1) kemarin. Dijelaskannya, kasus persetubuhan tersebut terjadi, Minggu (8/1) lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Ketika itu, sambungnya, Helena dan ke tujuh pemuda tersebut sedang melakukan pesta minuman keras (miras) oplosan alkohol yang dicampur dengan supplement disalah satu sekolah.” Awalnya korban dijemput oleh Yd yang tak lain teman kencannya, ketika itu korban dibawa ke salah satu sekolah untuk pesta miras bersama enam pelaku lainnya. Saat korban mabuk, Yd korban ke salah satu sekolah SMA di Kota Bangun, dan disana pelaku menyetubuhi korban sendirian ditengah lapangan,” ucap Nyoman Usai Yd menyetubuhi Helena, Yd kembali membawa Helena ke tempat lokasi mereka melakukan pesta miras. Namun, saat sampai dilokasi itu, para pelaku lainnya langsung membawa Helena ke Gudang tabung gas LPG yang terletak di Desa Kota Bangun Ulu dan disana, para pelaku kembali menyetubuhi Helena secara bergantian. Usai melakukannya, Helena tak langsung dipulangkan, namun dibawa kostan milik salah satu pelaku dan disana Helena kembali disetubuhi secara bergantian.” Jadi saat itu korban disetubuhi oleh para pelaku selama dua hari berturut-turut hingga korban pingsan dan lemas,” terang Nyoman. Lantaran Helena tak kunjung pulang kerumah neneknya, keluarga Helenapun berusaha mencarinya, hingga akhirnya, paman Helena berhasil menemukan Helena dikostan milik salah satu pelaku tersebut dengan keadaan lemas.” Saat itu korban langsung dibawa pulang dan diserahkan ke pihak keluarga dan langsung ditanya apa yang sebenarnya terjadi. Namun, awalnya korban sempat bungkam, tapi pas dibawa ke Polsek Kota Bangun korbanpun langsung menceritakan apa yang sebenarnya terjadi,” tandas Nyoman. Merasa keberatan, orang tua Helena langsung melaporkannya. Namun ternyata ke tujuh pelaku mengetahui hal tersebut dan langsung melarikan diri.” Oleh anggota langsung dilakukan pencarian, dan akhirnya hanya dua hari ke tujuh pelaku berhasil diamankan di Loa Janan dan Loa Kulu, setelah itu langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun lagi,” tutur Nyoman. Nyoman mengatakan, saat ini ke tujuh pelaku sudah diamankan. Dari ke tujuh pelaku tersebut hanya Yd yang sempat menyetubuhi Helena sebanyak 4 kali.” Para pelaku akan dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 junto pasal 287 ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” ucapnya. opi
|