Direspon Positif Polda Kaltim Bungkar Penggelapan BB Sabu

2012-01-18 01:14:21

Balikpapan, Gerak cepat Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Bambang Widaryanto, membongkar penjahat narkoba dari kalangan sendiri dimana salah seorang anggota Satreskoba Polres Nunukan Bribka Ag, menggelapkan barang bukti (BB) jenis sabu-sabu seberat 1,2 Kg yang sebagian sudah diganti dengan kristl gula dan tawas sehingga membuat rekan-rekannya di jajaran Polres Nunukan kaget dan bertanya-tanya kemana BB murni Sabu itu ditaruh.
Masyarakat mendukung upaya dan kerja keras Polda kaltim dan Polrs Nunukan membongkar kasus penggelapan sabu-sabu ysng justru dilakukan oleh anggota polisi, dukungan datang dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khususnya Persiapan Perintis Kemerdekaan Indonesia (PPKRI) dan Gabungan Wartawan Kalimantan (Gawak), kata Andi Agoes, SH, Koordinator Gawak Kalimantan, Selasa (18/1) kemarin.
Dia mengatakan kasus narkoba yang terbilang cukup besar karena BB didatangkan dari luar negeri yang dijemput salah seorang warga masyarakat diamankan di Nunukan harus dibongkar tuntas, jangan ada yang terlewatkan karena tidak mungkin hanya empat orang itu yang menikmati ‘manisnya’  sabu-sabu, bersihkan anggota yang terlibat jaringan narkoba baik dalam negeri maupun luar negeri.
‘’Permasalahan sekarang ini, kenapa BB narkoba dari luar negeri dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Penang kemudian ke Tawao dan masuk Indonesia melalui angkutan laut, dimungkikan jalur ini sudah sering lolos dan dianggap aman kendati diakui ada beberapa kasus besar berhasil diungkap,’’ kata Andi Agoes, yang juga Korwil IV PPKRI Kalimantan.
Masyarakat merespon kerja Polda dan Polres Nunukan dalam membongkar kasus ini, olehnya kami menyampaikan terima kasih kendati pekerjaan membongkar kejahatan di kaltim tidak mungkin habis namun dipastikan akan berkurang dengan ketegasan yang di laksanakan oleh Kapolda dan Polres Nunukan.
‘’Untuk empat anggota polisi yang terlibat penggelapan sabu-sabu 1,2 Kg dengan total harga mencapai Rp. 1,5 miliar itu harus diberikan sangsi keras, karena sikap dan tindakan mereka sangat memalukan kepolisian, pecat anggota yang moralnya rusak itu, jangan biarkan mereka bebas karena bisa berdampak lebih luas lagi,’’ tutur Andi Agoes.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta mengatakan, para anggota Sat-Resnarkoba Polres Nunukan itu akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 sub pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, kini empat tersangka kami tahan di Rutan Brimobda Kaltim,"katanya.
Dalam pasal 114 ayat 2 disebutkan tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, sedangkan pasal 112 ayat 2 menyebutkan tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
Kemudian di pasal 132 disebutkan tentang pemufakatan jahat pidana narkotika golongan I, sementara di pasal 138 disebutkan, setiap orang yang menghalangi penyidikan atau penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika akan dituntut sesuai hokum yang berlaku.
Kemudian untuk sanksi di internal kepolisian, akan dilakukan setelah proses pidana rampung setelah ada vonis atau putusan inkracht, baru akan dilakukan sidang kode etik oleh Bid-Propam Polda, sanksi untuk pelanggaran kode etik, kata Wisnu, bisa sampai pada pemecatan atau PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat). max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1234 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...