UU 33/34 Tahun 1964 Terus Disosialisasikan2012-01-18 01:15:01
Balikpapan,Kabag Humas PT Jasa Raharja (JR) Cabang Kalimantan Timur (Kaltim), Leo Sihombing, SH, mengatakan kendati UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 sudah cukup lama dilaksanakan namun kami tetap melakukan sosialisasi dengan satu harapan masyarakat memahami benar isi undang-undang itu ternasuk bisa ikut mnenekan angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas), karena cenderung jumlah korban akibat lakalantas cukup besar. Memperingati Hari Bhakti PT Jasa Raharja ke- 51, kantor cabang PT Jasa Raharja (JR) Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan berbagai upaya untuk menyosialisasikan UU tentang Jasa Raharja, karena sampai saat ini banyak yang belum melek dengan UU itu padahal berkaitan dengan keselamatan dalam perjalanan. "Sosialisasi kami lakukan yang terakhir di Universitas Balikpapan (Uniba) baru-baru ini,"katanya. Dikatakan, kalau mau dilihat usia UU 33/34 tahun 1964 itu sudah berusia 48 tahun, itu artinya Undang-Undang tersebut harusnya sudah dipahami benar oleh masyarakat sehingga berdampak pada angka Lakalantas yang menurun, namun kini justru sebaliknya. Karena itulah akan terus dilakukan sosialisasi UU itu. Menurut Leo Sihombing, jumlah korban akibat lakalantas terbilang tinggi kendati pihak PT JR tetap melaksanakan kewajibannya membayar santunan atau asuransi jiwa para pemakai jalan namun yang kami pahami adalah pemahaman masyarakat terkait dua UU itu masih kurang sehingga perlu terus di evaluasi dan disosialisasikan. Diusia ke- 51 ini, PT JR terus melakukan berbagai kegiatan dan program dengan harapan kinerja perusahan akan terus meningkat dan korban lakalantas akan berkurang, perusahan juga peduli dengan masyarakat sekitar dan secara rutin menyalurkan dana pembinaan lingkungan atau Corporate Social Responcibility (CSR). "Dengan harapan apa yang diinginkan masyarakat bisa terpenuhi kendati tidak mungkin kami bantu hanya saja desa atau kelurahan,"tambahnya. Selama lima tahun terakhir inisudah membayar klaim asuransi kecelakaan lalulintas selama 5 tahun terhitung 1/1-2007 sampai 31/12-2012, mencapai Rp. 87,53 miliar untuk meninggal dunia, luka berat dan luka ringan, cacad serta biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki keluarga.max
|