DPRD Segera Panggil Direksi Perusda Tunggang ParanganSoal Dana Penyertaan Modal Rp10 Miliar
2012-01-18 01:21:34
Tenggarong, Indikasi perbuatan melawan hokum atas cairnya dana penyertaan modal Perusda Tunggang Parangan 2011 senilai Rp10 miliar, lantaran diduga tak ada payung hukumnya yakni Perda Pencairan Tentang Dana Penyertaan Modal mendapat tanggapan serius DPRD Kukar melalui Komisi III yang membidangi masalah keuangan. Bahkan dalam waktu dekat ini Komisi III DPRD Kukar akan memanggil dewan direksi Perusda Tunggang Parangan untuk mempertanyakan permasalahan tersebut. “Masalah Perda tentang dana penyertaan modal itu memang sudah dibuat sejak adanya pembentukan perusda Tunggang Parangan yang sewaktu perda tersebut ada perubahan, namun demikian tentunya dana penyertaan modal tersebut harus ada kejelasan untuk apa dan kontribusi ke pemerintah seperti apa,” kata Praptomo Anggota Komisi III DPRD Kukar kepada Poskota Kaltim, Selasa (17/1) sore kemarin. Oleh karenanya, lanjut Praptomo perlu duduk satu meja agar persoalan tersebut segera terselesaikan. Apakah memang ada menyalahi ketentuan atau sudah sesuai dengan mekanisme. Sementara untuk Perda pencairan dana penyertaan modal ke Bank Kaltim 2011 senilai Rp90 miliar, resmi aturannya sudah disahkan oleh DPRD.”Kalau penyertaan modal ke Bank Kaltim tidak ada masalah, karena perdanya sudah kami sahkan,” kata Praptomo. Seperti pemberitaan sebelumnya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kutai Kartanegara pada awal Januari 2012 telah melaporkan Perusda Tunggan Parangan ke Polres Kukar dengan sangkaan perbuatan melawan hokum, lantaran melakukan proses pencairan terhadap dana penyertaan modal 2011 senilai Rp10 miliar. Dana penyertaan modal ke Perusda Tunggang Parangan dicairkan sesuai SPM-LS No.231/SPP-LS/PM/SKPD/2011 Tanggal 18 Agustus 2011 dan SP2D No 03128 Tanggal 19 Agustus 2011 untuk keperluan Penyertaan Modal dalam bentuk modal kerja kepada Perusda Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara.”Kami sudah menyelidiki, Perda tentang pencairan penyertaan modal 2011 tidak kami temukan, yang ada hanya Perda nomo 7 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas pertauran daerah nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Peruda Tunggang Parangan Kukar. Namun demikian, meski kami sudah mengkonfirmasi ke pihak manajeman Perusda TP, mereka berdalih bahwa penyertaan modal Pemkab Kukar 2011 itu didasarkan pada Perda No 7-2011,” ungkap Deny Ruslan. LAKI Kukar agar Polres Kukar bersikap tegas dan tanggap atas indikasi perbuatan melawan hukum, untuk segera memprosesnya.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...