DPRD Kaltim Sosialisasikan Lima Perda di Tarakan dan Nunukan2012-01-18 01:25:50
SAMARINDA,Perda Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (PKAP2A) disahkan untuk menjadi dasar hukum daerah guna melindungi sumber air dari pencemaran, menjamin keselamatan, kesehatan dan melestarikan fungsi sumber air. Hal itu tegaskan Ketua Badan Legislatif DPRD Kaltim, Rakhmat Majid Gani saat mensosialisasikan lima Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan bersama Tim Gabungan Komisi DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yahya Anja, 10-14 Januari 2011 tadi. Adapun lima Perda yang disosialisasikan antara lain Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2002 tentang BPD Kaltim, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kaltim serta Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Kebutuhan Perusda Ketenagalistrikan. "Kami berharap Perda Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ini bisa menjadi aturan yang benar-benar dapat dilaksanakan dan menjadi regulasi yang bermanfaat serta berkualitas bagi lingkungan hidup dan masyarakat Kaltim," kata Rakhmat Majid Gani. Selain Rakhmat Majid Gani, Tim Gabungan Komisi DPRD Kaltim juga beranggotakan HM Hatta Zainal Abidin, Masitah, Yefta Berto, Arsyad Thalib, Abdurahman Alhasni, Jawad Sirajuddin dan Andarias P Sirenden. Selain Perda Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dalam sosialisasi itu, Wakil Ketua Komisi IV, Andarias P Sirenden juga memaparkan Perda Pendidikan. Menurut dia, Perda Pendidikan mengatur tentang dunia pendidikan di Kaltim. Salah satunya tentang pemberhentian atau pencopotan Kapsek dari jabatan, jika terbukti melanggar hukum. Selain itu jabatan Kapsek hanya empat tahun, sehingga tidak ada yang seumur hidup. "Kami berharap adanya Perda ini bisa meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim termasuk di Tarakan dan Nunukan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidiknya," kata Andarias. Dijelaskan, selain mengatur kewajiban dan hak, dalam Perda Pendidikan juga ada larangan yang diberikan kepada para pendidik atau guru untuk tidak melakukan penjualan buku, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pasalnya semua kebutuhan itu telah disediakan melalui dana BOS serta Bosda Kabupaten dan Provinsi. Kegiatan sosialisasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Yahya Anja ini diterima Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Tarakan. Pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto mengucapkan terima kasih karena anggota DPRD Kaltim bersedia memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait dengan Perda-perda tersebut. "Saya berharap Perda-perda tersebut bisa dijadikan sebagai payung hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan topuksi mereka. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih atas perhatian DPRD Kaltim terhadap daerah utara Kaltim terkait pengalokasian anggaran untuk pembangunan daerah di utara Kaltim, khususnya Tarakan," kata Suhardjo. Setelah di Tarakan, rombongan Gabungan Komisi DPRD Kaltim melanjutkan sosialisasi Perda di Kabupaten Nunukan. hms/adv
|