Segera Susun RPJM-Des dan RKP-DesPesan Wabup Bagi Kades Baru Dilantik
2012-01-22 18:20:12
TENGGARONG, Wabup Kutai Kartanegara, HM Ghufron Yusuf memerintahkan kepada Kepala Desa Bendang Raya yang baru dilantik, Muhammadin agar menyusun menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Des) untuk jangka waktu lima tahun, yang ditetapkan dengan peraturan desa (Perdes). Selanjutnya pemerintah desa harus menyusun rencana kerja pembangunan desa (RKP-des) untuk jangka waktu 1 tahun, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan. Pesan tersebut disampaikan setelah melantik Muhammadin yang menggantikan Sri Manis Katon Umi Salamah sebagai Kades Bendang Raya Kecamatan Tenggarong, Rabu (18/1). Wabup mengatakan, suatu janji dan sumpah hendaknya dapat diwujudkan secara lahir dan batin dengan memberikan makna pada ruang lingkup tugas yang diemban dan mampu menjalankan fungsi dan tugas pengabdian sekaligus mampu melayani keperluan dan kepentingan masyarakat. Dan sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa bertanggungjawab pada setiap kebijakan yang diambil dan dilaksanakan. "Sesuai ketentuan, maksimal tiga bulan setelah pelantikan, kepala desa harus segera menyusun RPJM-des untuk jangka waktu lima tahun, yang ditetapkan dengan peraturan desa (Perdes). Selanjutnya pemerintah desa harus menyusun RKP-des untuk jangka waktu 1 tahun, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan," papar Wabup. Wabup menegaskan, APBD desa telah direncanakan dan disetujui bersama BPD dan harus dikelola berdasarkan azas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Lanjut Wabup, berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, kepala desa dituntut untuk mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya yang dimiliki. "Kades juga harus mampu mensinergiskan antara potensi dan program pemerintah desa dengan program Pemkab Kukar yang diterima oleh desa," ujarnya. Dikatakan, sinergitas diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan desa serta menciptakan keadilan dan pemerataan antar wilayah ditingkat desa. Pesan yang tak kalah penting adalah agar kades kepada kades dalam melaksanakan tugas harus beroreantasi pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. yd
|