Komisi III Deadline PT Indominco Mandiri Hingga Maret 2012

Sengketa Lahan dengan Warga Santan Ulu

2012-01-22  18:37:05

Persoalan sengketa lahan  antara Warga Desa Santan Ulu,  Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara dengan dengan perusahaan tambang batubara  PT Indominco Mandiri yang telah berlangsung selama bertahun-tahun memasuki babak baru. Difasilitasi Komisi III DPRD Kaltim, warga dan perusahaan sepakat menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan. Dewan memberi batas PT Indominco Mandiri  menuntaskan persoalannya dengan warga paling lambat 17 Maret 2012.
“Rapat menyepakati PT Indominco Mandiri yang selanjutnya  ketempatan rapat berikutnya   dengan menghadirkan warga, pemerintah daerah setempat dan instansi terkait guna musyawarah untuk mencapai mufakat,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, HM Syahrun HS, usai pertemuan antara perwakilan masyarakat dan PT Indominco Mandiri di Gedung Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/1) tadi.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan,  dalam rapat kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan persoalan  secara kekeluargaan, tidak melalui jalur hukum, pasalnya hukum formal sulit digunakan untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.  Apalagi  ada hukum yang selama ini dijadikan warga, yakni hukum adat.
Persoalan warga dan PT Indominco Mandiri harus diselesaikan secepatnya, mengingat  mengingat sangat rawan  gesekan antar kelompok masyarakat.
Baik masyarakat maupun PT Indominco Mandiri diminta sama-sama dapat menahan diri, demi situasi keamanan Kaltim agar tetap  damai dan sejuk.  Komisi III DPRD Kaltim percaya ada titik temu antara warga dan perusahaan, sehingga masalah lahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Sementara itu perwakilan managemen PT Indominco Mandiri,  H Naming menjelaskan kronologis adanya perusahaan sampai persoalannya dengan warga di sekitar kegiatan areal pertambangan perusahaan.
Tanggal  5 Oktober 1990  PT Indominco Mandiri mendapatkan izin PKP2B Kuasa  seluas 355 hektar lebih di kawasan yang masuk Desa Santan dan telah mengantongi  banyak izin dari  sejumlah dinas terkait mulai dari kehutanan hingga pertambangan.
“Setelah mendapatkan izin  perusahaan langsung melakukan pengukuran luas dan panjang wilayah dengan ditandai pemasangan patok batas wilayah antara areal pertambangan dengan wilayah milik warga dan ketika itu dihadiri oleh  instansi terkait,”kata Naming.
Naming mengklaim, mulai 2008 ada sebagian kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan,  termasuk penebangan kayu yang masuk ke dalam batas kawasan hak guna usaha pertambangan perusahaan, sehingga memaksa perusahaan mengambil tindakan yang dinilai telah sesuai prosedur standar yakni mulai dari memberikan nasehat hingga melakukan upaya persuasif.
Terkait dengan adanya klaim warga yang mengaku ada yang diinterogasi oleh pihak keamanan serta adanya pengambilan mesin pemotong kayu adalah benar, semua itu dilakukan oleh aparat yang terdiri dari pihak kepolisian dan tentara. Namun, semua itu dilakukan karena warga telah melakukan tindakan yang secara hukum dilarang.
Pernyataan berbeda disampaian oleh kepala adat Desa Santan  Ulu, Datung . Menurut dia,  tanah atau kawasan yang mereka lakukan kegiatan kerja sebagai petani adalah tanah adat yang diwariskan sejak puluhan tahun, adapun pihak perusahaan semenjak kedatangannya tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga desa melalui kepada adat atau rukun tetangga.
“Kehidupan kami sebelum adanya perusahaan sangat tenang dan tentram, akan tetapi setelah kedatangan perusahaan semua berubah 180 derajat. Ppersoalannya sederhana sekali, apabila dari awal perusahaan mau menjalin komunikasi dengan pihak desa termasuk menunjukkan beberapa izin dan peta batas wilayah yang masuk ke dalam hak guna perusahaan maka persoalan ini tidak akan pernah timbul,”  kata  Datung.
Selain itu kontribusi perusahaan yang seharusnya ada bagi warga sekitar, sampai saat ini  dirasakan tidak ada sama sekali sehingga kondisi tersebut membuat masyarakat marah. Hal ini dapat dimaklumi mengingat perusahaan  merasa mengantongi izin dari dinas terkait maka seolah tidak pernah menganggap keberadaan warga.
Datung mencontohkan efek dari persoalan yang berlarut-larut,  maka hingga saat ini banyak tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Penangkapan 10 orang warga setempat yang tidak diproses secara hukum misalnya, ditambah perusakan  permukiman penduduk, pengambilan secara paksa terhadap berbagai barang atau alat perkebunan warga oleh perusahaan dan adanya indikasi kuat mengadu domba baik di internal etnis maupun antar etnis.
Kondisi tersebut membuat warga merasa terintimidasi dan terancam keberadaanya, akibatnya banyak masyarakat terutama kalangan muda yang mengutarakan keinginannya untuk mengambil langkah-langkah keras.
“Kalangan muda sudah tidak sabar mau melakukan tindakan anarkis akibat merasa  terus terintimidasi bahkan ada simpati yang siap mendukung ide itu dari berbagai daerah se-Kaltim, namun kami masih cinta perdamaian dan berharap ada keadilan di muka bumi ini. Akan tetapi kalau memang sudah sampai waktunya juga tidak ada jalan keluar maka kami tak tahu apa yang akan terjadi,” kata Datung.hms/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...