Komisi III Deadline PT Indominco Mandiri Hingga Maret 2012Sengketa Lahan dengan Warga Santan Ulu
2012-01-22 18:37:05
Persoalan sengketa lahan antara Warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara dengan dengan perusahaan tambang batubara PT Indominco Mandiri yang telah berlangsung selama bertahun-tahun memasuki babak baru. Difasilitasi Komisi III DPRD Kaltim, warga dan perusahaan sepakat menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan. Dewan memberi batas PT Indominco Mandiri menuntaskan persoalannya dengan warga paling lambat 17 Maret 2012. “Rapat menyepakati PT Indominco Mandiri yang selanjutnya ketempatan rapat berikutnya dengan menghadirkan warga, pemerintah daerah setempat dan instansi terkait guna musyawarah untuk mencapai mufakat,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, HM Syahrun HS, usai pertemuan antara perwakilan masyarakat dan PT Indominco Mandiri di Gedung Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/1) tadi. Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam rapat kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tidak melalui jalur hukum, pasalnya hukum formal sulit digunakan untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut. Apalagi ada hukum yang selama ini dijadikan warga, yakni hukum adat. Persoalan warga dan PT Indominco Mandiri harus diselesaikan secepatnya, mengingat mengingat sangat rawan gesekan antar kelompok masyarakat. Baik masyarakat maupun PT Indominco Mandiri diminta sama-sama dapat menahan diri, demi situasi keamanan Kaltim agar tetap damai dan sejuk. Komisi III DPRD Kaltim percaya ada titik temu antara warga dan perusahaan, sehingga masalah lahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Sementara itu perwakilan managemen PT Indominco Mandiri, H Naming menjelaskan kronologis adanya perusahaan sampai persoalannya dengan warga di sekitar kegiatan areal pertambangan perusahaan. Tanggal 5 Oktober 1990 PT Indominco Mandiri mendapatkan izin PKP2B Kuasa seluas 355 hektar lebih di kawasan yang masuk Desa Santan dan telah mengantongi banyak izin dari sejumlah dinas terkait mulai dari kehutanan hingga pertambangan. “Setelah mendapatkan izin perusahaan langsung melakukan pengukuran luas dan panjang wilayah dengan ditandai pemasangan patok batas wilayah antara areal pertambangan dengan wilayah milik warga dan ketika itu dihadiri oleh instansi terkait,”kata Naming. Naming mengklaim, mulai 2008 ada sebagian kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan, termasuk penebangan kayu yang masuk ke dalam batas kawasan hak guna usaha pertambangan perusahaan, sehingga memaksa perusahaan mengambil tindakan yang dinilai telah sesuai prosedur standar yakni mulai dari memberikan nasehat hingga melakukan upaya persuasif. Terkait dengan adanya klaim warga yang mengaku ada yang diinterogasi oleh pihak keamanan serta adanya pengambilan mesin pemotong kayu adalah benar, semua itu dilakukan oleh aparat yang terdiri dari pihak kepolisian dan tentara. Namun, semua itu dilakukan karena warga telah melakukan tindakan yang secara hukum dilarang. Pernyataan berbeda disampaian oleh kepala adat Desa Santan Ulu, Datung . Menurut dia, tanah atau kawasan yang mereka lakukan kegiatan kerja sebagai petani adalah tanah adat yang diwariskan sejak puluhan tahun, adapun pihak perusahaan semenjak kedatangannya tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga desa melalui kepada adat atau rukun tetangga. “Kehidupan kami sebelum adanya perusahaan sangat tenang dan tentram, akan tetapi setelah kedatangan perusahaan semua berubah 180 derajat. Ppersoalannya sederhana sekali, apabila dari awal perusahaan mau menjalin komunikasi dengan pihak desa termasuk menunjukkan beberapa izin dan peta batas wilayah yang masuk ke dalam hak guna perusahaan maka persoalan ini tidak akan pernah timbul,” kata Datung. Selain itu kontribusi perusahaan yang seharusnya ada bagi warga sekitar, sampai saat ini dirasakan tidak ada sama sekali sehingga kondisi tersebut membuat masyarakat marah. Hal ini dapat dimaklumi mengingat perusahaan merasa mengantongi izin dari dinas terkait maka seolah tidak pernah menganggap keberadaan warga. Datung mencontohkan efek dari persoalan yang berlarut-larut, maka hingga saat ini banyak tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Penangkapan 10 orang warga setempat yang tidak diproses secara hukum misalnya, ditambah perusakan permukiman penduduk, pengambilan secara paksa terhadap berbagai barang atau alat perkebunan warga oleh perusahaan dan adanya indikasi kuat mengadu domba baik di internal etnis maupun antar etnis. Kondisi tersebut membuat warga merasa terintimidasi dan terancam keberadaanya, akibatnya banyak masyarakat terutama kalangan muda yang mengutarakan keinginannya untuk mengambil langkah-langkah keras. “Kalangan muda sudah tidak sabar mau melakukan tindakan anarkis akibat merasa terus terintimidasi bahkan ada simpati yang siap mendukung ide itu dari berbagai daerah se-Kaltim, namun kami masih cinta perdamaian dan berharap ada keadilan di muka bumi ini. Akan tetapi kalau memang sudah sampai waktunya juga tidak ada jalan keluar maka kami tak tahu apa yang akan terjadi,” kata Datung.hms/adv
|