Dewan Sosialisasikan Perda ke Malinau dan Tana TidungPerda Pengelolaan Kualitas Air Paling Ditunggu
2012-01-22 18:56:33
SAMARINDA, DPRD Kaltim melalui Tim Gabungan Komisi mensosialisasikan lima Peraturan Daerah (Perda) ke Kabupaten Malinau danTana Tidung, 10-14 Januari lalu. Dari kelima Perda, paparan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air mendapat tanggapan paling hangat dari peserta sosialisasi. Anggota Komisi IV yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kaltim, Yakub Ukung, usai kegiatan sosialisasi di Malinau dan Tana Tidung mengatakan, dia meyakini besarnya antusias terhadap Perda tersebut karena isinya cukup krusial mencakup berbagai persoalan lingkungan di Kaltim. “Perda ini menjadi Perda paling ditunggu, mengingat sumber daya alam yang satu ini banyak bersentuhan dan memberi dampak langsung pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, khususnya soal aktivitas pertambangan di Kaltim,” kata Yakub. Lima Perda yang disosialisasikan antara lain Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2002 tentang BPD Kaltim, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kaltim serta Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Kebutuhan Perusda Ketenagalistrikan. Dijelaskan dua yang disosialisasikan merupakan Perda baru, sedangkan tiga Perda lainnya hasil perubahan Perda lama. Sosialisasi Perda disampaikan langsung kepada Bupati Malinau dan Biro Hukum Kabupaten Tana Tidung. Perda air mendapat apresiasi yang besar, karena hal itu menjadi banyak kendala di berbagai wilayah dalam hal penambangan minyak, gas dan batubara. Untuk itulah Perda ini digulirkan sebagai aturan baku dalam pengelolaan sumber daya air guna memenuhi hajat hidup orang banyak, agar fungsinya tetap bermanfaat bagi kehidupan. “Banyak kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha minyak dan gas serta dampak dari aktivitas tambang batubara bagi lingkungan. Imbasnya masyarakat yang kemudian merasa dirugikan akibat pembuangan air limbah kegiatan usaha, hal ini yang umumnya menjadi persoalan bagi masyarakat,” kata politisi Partai Gerindra ini. Perda air antara lan mengatur soal kebijakan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, penyediaan informasi, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan dan ketentuan pidana. Nantinya soal adanya aktivitas yang menyebabkan pencemaran air berdasarkan analisis dan penetapan persyaratan mutu air limbah ke sumber air, menunjukkan rencana lokasi dan kegiatan merupakan faktor penyebab terlewatinya tingkat beban pencemaran, maka Bupati atau Walokota berhak menolak permohonan izin lokasi, penetapan ini juga ditentukan sedikitnya satu kali dalam lima tahun. Selain Perda air, saat sosialiasi di Sekretariat Kabupaten Malinau, Perda pendidikan juga mendapat tanggapan bagus. Daerah-daerah Utara seperti Malinau dan Tana Tidung berharap besar agar perhatian terhadap pendidikan di daerah mereka. Perda pendidikan akan terselenggara baik dengan dukungan peran dan fungsi masing-masing, keterlibatan pihak-pihak tetap penting. Yang pasti perda ini telah mengacu pada konsep dan strategi pembangunan Kaltim. Perlakuan pendidikan di masing-masing daerah berbeda menyesuaikan kondisi daerah, seperti daerah terpencil ada perlakuan khusus dengan tujuan agar kualitas bisa sama dengan perkotaan. adv/hms
|