Warga Kutim Demo di BontangTuntut Bebas Bangun di Balai TNK
2012-01-22 19:25:24
SAMARINDA, Ribuan warga Kabupaten Kutai Timur, Kamis siang (19/1) melakukan aksi demo di kota Bontang. Kedatangan mereka ke Bontang untuk meminta kepada unit pelaksana Teknis Balai Taman Nasional Kutai di Bontang segera mengeluarkan keputusan membebaskan warga Kutim untuk melakukan pembangunan di kawasan Balai TNK. Kondisi lingkungan yang telah berubah saat ini yang menjadi dasar masyarakat meminta agar Taman Nasional Kutai yang saat ini menjadi salah satu paru-paru dunia ini dialih fungsikan menjadi salah satu kawasan pembangunan, dan warga bebas menggunakan kawasan itu untuk pembangunan. Massa dari dua Kecamatan di Kutai timur yakni Sangatta Selatan dan Teluk Pandan menggelar mimbar bebas di depan kantor Balai Taman Nasional Kutai (TNK), Jl Awang Long, Bontang Utara, Kamis (19/1) kemarin. Dalam aksinya mereka mengatasnamakan Forum Bersama (Forbes) menuntut kawasan pemukiman warga di dua kecamatan Sanggata Selatan dan Teluk Pandan dibebaskan dari kawasan TNK. "Kami hanya minta kawasan pemukiman warga di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan dibebaskan dari kawasan TNK," ujar Kordinator Aksi Forbes, Alim Bahri, kemarin. Alim dengan tegas mengatakan bahwa bahwa saat ini jumlah warga yang bermukim di TNK tidak kurang dari 60 ribu jiwa. Karenanya, dianggap penting untuk segera melakukan pembebasan/ enclave terhadap kawasan TNK yang sudah jadi pemukiman warga menjadi kawasan budidaya non kehutanan. "Jadi tidak layak jika kawasan TNK ini tetap dipertahankan karena justru akan terjadi kerusakan yang lebih luas di TNK. Enclave harga mati," tegasnya. Sementara itu Kasmidi Bulang anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Golkar mengatakan bahwa permintaan agar kawasan TNK segera di enclave tidak hanya permintaan masyarakat akan tetapi juga anggota DPRD Kutai Timur dan Bupati Kutai Timur. Permintaan agar kawasan itu segera di enclave sudah dilakukan sejak Bupati Kutim di pegang Awang Faroek, namun memang hingga saat ini belum ada jawaban dari kementrian kehutanan. Bahkan baru-baru ini Bupati Kutim Isran Noor telah mengajukan kembali usulan itu kepada menteri kehutanan dan mengganti kawasan TNK ke daerah baru yang lokasi hutannya masih cukup baik. "Jika TNK terus dipertahankan akan menjadi bom waktu, karena masyarakat yang berada di dua kecamatan ini akan berontak, sejak tahun 2012 dua daerah itu sudah tidak mendapatkan anggaran karena adanya larangan dari Kementrian kehutanan," katanya. Ini Ironi lanjutnya saat masyarakat mengharapkan pembangunan guna pengembangan kawasan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur, masyarakat dikawasan itu justru tidak mendapatkannya. Dari itu ia mengharapkan agar pemerintah pusat dalam hal ini kemetrian kehutanan dapat segera mengeluarkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat Kutim khususnya warga yang ada di dua kecamatan itu. Disinggung jumlah luasan yang diminat masyarakat Kasmidi mengatakan berdasarkan pertemuan didewan belum lama ini masyarakat meminta sekitar 45 ribu hektar yang akan digunakan sedikitnya ada 60 ribu masyarakat Kutim yang ada dikawasan TNK. Sementara itu Kepala Unit Taman nasional Kutai Asep Sugiharta mengatakan bahwa kebijakan melakukan enclave bukan dilakukan oleh pihaknya, namun dilakukan oleh kementrian kehutanan. Dalam kasus ini lanjutnya pihak balai telah melaporkan kejadiaan ini ke kementrian kehutanan untuk sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan keputusan. Disinggung keberadaan masyarakat di kawasan TNK, asep mengatakan bahwa sejak tahun 1997 pihaknya telah melakukan peringatan terhadap hal itu. namun pada saat itu pemerintah daerah mengeluarkan satu peraturan tentang pembentukan desa persiapan. Sesuai aturan hal itu memang tidak dibenarkan, namun asep mengaku tidak mengetahui kenapa saat itu ad aaturan seperti itu. Namun ia mengatakan bahwa kementrian telah melakukan pembahasan kasus ini, dan beberapa solusi telah dibicarakan seperti solusi pertama yakni meminta seluruh penduduk yang ada di TNK untuk meninggalkan kawasan itu. yang kedua adalah menjadikan kawasan itu tertutup atau kawasan khusus, yang ketiga adalah enclave. Khusus untuk memindahkan seluruh warga yang ada dikawasan itu tentu tidak mungkin dilakukan, jadi jalan keluar dari kasus ini tinggal dua yakni membuka kawasan itu menjadi kawasan khusus dengan berbagai aturan bagi warga didalamnya atau memutuskan melakukan enklave kawasan TNK. Sementara itu berdasarkan hasil pertemuan perwakilan warga dengan petinggi Balai TNK didapat kesepakatan bahwa perwakilan masyarakat nanti akan melakukan pertemuan di kementrian kehutanan. M4n
|