Pemilik SPBU dan Truk Diperiksa PolisiBeli BBM Harga Subsidi Jual Harga Industri
2012-01-24 16:41:02
Balikpapan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polsek Balikpapan Utara terus menindaklanjuti kasus penyelewengan solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Km 9, beberapa waktu lalu, Ludi Stanley, pemilik SPBU dan Lilik dari PT Salim Jaya Agung (SJA) diperiksa penyidik Polsekta alikpapan Utara, kemarin. "Pemilik truk dan SPBU kita periksa, kalau sopir dan petugas SPBU sudah kita periksa usai penangkapan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng kepada Balikpapan Pos di ruang kerjanya. Menurut Putu Rideng, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat termasuk adanya kerjasama antara pemilik truk dan pemilik SPBU yang melakukan penyelewengan solar, ini merupakan mata rantai, tidak menutup keduanya (Pemilik truk dan SPBU) menjadi tersangka. "Makanya kita tidak mau buru-buru," jelas perwira melati satu ini. Bisnis yang dilakukan dari kasus pengungkapan solar ini sudah sangat meresahkan masyarakat kota Minyak dengan langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dari harikehari menjadi perbincangan karena diduga menghilang, padahal BBM solar diduga kuat menghilang karena terjadi permaianan yang dilakukan oleh sopit truk dan SPBU, padahal menurut Pertamina sudah sesuai kuota yang ada. Untuk diketahui, Polsek Balikpapan Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengetapan BBM, dua di antaranya petugas SPBU yang diduga ikut bersengkongkol dengan sopir truk dengan menjual solar subsidi ke truk industry, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 terkait keterlibatan, dua petugas SPBU ini menjual solar subsidi ke tiga sopir truk untuk keperluan industri dengan imbalan uang. Kelima tersangka tersebut adalah Yusuf (30) dan Mahmudin (56), keduanya petugas SPBU dan tiga sopir truk, yakni Nono (38), Junaidi (50) dan Bahruddin (52), dari kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.800 liter solar serta tiga unit truk, keterlibatan pihak SPBU diduga karena mobil tangki yang digunakan telah terisi solar sekira 1.800 liter, sementara operator SPBU sama sekali tidak menaruh curiga dan terus melakukan pengisian. Pemilik truk sendiri sengaja memodifikasi tanki tersebut, tangki modifikasi berukuran panjang 2 meter, lebar 1,5 meter dan tinggi 1 meter yang langsung terhubung ke tangki utama mobil, saat ditangkap sopir truk telah melakukan pembelian solar dengan total pembelian sebesar Rp. 8 juta, pihak PT Pertamina dari UPMS VI Kalimantan juga dilibatkan sebagai saksi ahli.max
|