Bandar dan Kurir Togel Dibekuk Polisi

2012-01-25  18:26:52

Sangata, Jajaran   Polres Kutai Timur Kalimantan Timur berhasil membekuk satu orang bandar  dan kurir Togel, yang selama ini berkeliaran di berbagai wilayah pesisir, masing-masing bernama Achmad Choirul Anwar alias Arul,40 tahun warga jalan 10 Nopember RT 09 desa Sepaso, Kecamatan Bengalon dan Rudi Hairuddin alias Gepeng, warga  jalan poros Bengalon, desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon
Menurut Kapolres Kutai Timur, AKBP Budi Santoso, Sik, melalui Kapolsek Bengalon AKP Winaryo, kedua tersangka ditangkap polisi di lokasi dan tempat berbeda, bersama dengan barang bukti, tanpa ada perlawanan, Sabtu,(21/1)
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap Arul dirumahnya,  saat digeledah polisi menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti hasil rekapan judi togel dan Hp Nokia type C3.  Sedangkan Gepeng yang  ditangkap dirumahnya, juga baranng bukti handhpone blackberry ( BB)”katanya
Jadi para tersangka dan barang bukti hasil rekapan judi togel, kemudkian satu unit laptop dan Handphone merk Samsung.
Penangkapan kedua tersangka, berawal dari informasi warga, yang merasa tengganggu dengan kehadiran judi togel yang meresahkan warga.
Warga  malapor kalau sering terjadi keributan, gara-gara ada judi togel dirumah Arul, saat polisi melakukan pengintaian, tenryata memang ada, makanya tanpa menunggu waktu terlalu lama, langsung malakukan penangkapan
“Anggota Polsek Bengalon langsung mendatangi rumah Arul dan langsung melakukan penangkapan.Saat menangkap Arul mengaku hanya sebagai kurir , sedangkan hasil penjualan diserahkan kepada bos bandar  bernama Gepeng”katanya
Tanpa membuang waktu berlama-lama,  polisi langsung mendatangi rumah yang disebut Arul. Berdasarkan informasi Arul, polisi berhasil membekuk tersangka  Gepeng  bersama dengan barang bukti,tanpa perlawanan
Kapolsek Bengalon AKP AKP Winaryo, tersangka yang selama beraksi di sejumlah desa wilayah pesisir, cukup rapih, sebab melakkukan transaksi dengan modus melalui SMS. Togel di ambil oleh para pembeli
“Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka ini  dijerat pasal 303 KHUP tentang perjudian.  Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kutai Timur, bukit pelangi, Sangata”katanya .nda

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...