Kejari akan Eksekusi Gusti Syaifuddin

Terpidana Kasus Ilegal Logging Tahun 2007

2012-01-26 15:36:40

TANJUNG SELOR,Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor Kabupaten Bulungan rencana segera mengeksekusi Gusti Syaifuddin (61 tahun), terpidana kasus illegal logging tahun 2007. Kasus itu telah merugikan negara sekitar Rp3 miliar lebih.
Eksekusi itu menyusul telah diterbitkannya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 305/K/PID.SUS/2009. MA memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada Purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal tersebut dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Selor Dwi Setyo Budi Utomo SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Abdul Rauf kepada Poskota Kaltim, Rabu (25/1)  membenarkan pihaknya telah menerima putusan MA awal Januari 2012 lalu. Pihaknya akan segera mengeksekusi selambat-lambatnya bulan Maret.
“Untuk melaksanakan putusan MA tersebut, kita telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Gusti Syaifuddin tanggal 26 Januari 2012. Tapi bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Awal Februari nanti, kita akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Nah, apabila sampai panggilan ketiga, bersangkutan tak memenuhinya, maka Kejaksaan akan menjemput paksa sesuai prosedur,” ungkap Abdul rauf.
Alasan Gusti tak memenuhi panggilan pertama, kata dia, karena berdasarkan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Anggaran Darat Gatot Subroto, Gusti dalam kondisi sakit. Namun surat tersebut bukan menjadi halangan bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Pasalnya, Kejari telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Apabila saat eksekusi, ternyata kondisi terpidana masih sakit, pihaknya akan menurunkan Dokter khusus yang ditunjuk Kejagung.
“Saat ini Gusti Syaifuddin sedang mengajukan Peninjaun Kembali (PK) terhadap putusan MA. Namun selama proses PK berjalan, yang bersangkutan tetap harus menjalani putusan MA yang menetapkan terdakwa harus berada dalam tahanan sampai ada putusan hukum yang tetap. Intinya dalam KUHAP tidak mengenal penundaan eksekusi,” jelas Abdul Rauf.   
Terkait barang bukti, Abdul Rauf menjelaskan bahwa barang bukti berupa kayu log sebanyak 511 batang senilai Rp3.025.864.660 telah di lelang. Dan sementara dana dari hasil lelang kayu sitaan tersebut masih di Bank BRI. Nantinya setelah proses eksekusi, dana tersebut akan diserahkan ke kas negara. Sedangkan alat berat maupun barang bukti lainnya sedang dalam proses pencarian pihak kejaksaan.
“Mengenai keberadaan barang bukti lainnya, pihak kejari Tanjung Selor akan terus mencari keberadaannya,” tegas Abdul Rauf. vic

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1162 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...