Hak Jawab Wajib DiberikanDialog Awal Tahun IWB
2012-01-26 15:39:49
Balikpapan, Hak jawab nara sumber yang keberatan atas karya jurnalistik harus diberikan oleh perusahaan media. Hal ini di ungkapkan oleh ketua bidang hukum dewan pers nasional DR. Wina Armada Sukardi, dalam acara dialog awal tahun garapan Ikatan Wartawan Balikpapan di Hotel Pacifik beberapa waktu lalu. Keharusan memberi hak jawab bagi narasumber papar Wina tidak boleh diabaikan oleh insanpers sebagai azas keberimbangan berita. Hak jawab boleh berupa surat pembaca, tanya jawab ataupun berita, “Intinya hak jawab harus diberikan secara proporsional,”ujar Wina. Tenggang waktu hak jawab harus disesuaikan dengan jenis penerbitan media.Media harian diupayakan hak jawab pada esok harinya, sedangkan bagi majalah minimal 2 kali penerbitan harus diberikan terhadap narasumber yang menggunakan hak jawabnya. Selain itu diterangkan Wina, pers tidak kebal terhadap hukum. Hanya wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik saja yang dilindungi oleh undang-undang pers. Terhadap tindak kegiatan yang bertentangan hukum lainnya, wartawan dapat dikenakan pasal lain sesuai undang-undang yang berlaku. “Hanya wartawan yang melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang pers,”tegas Wina. Saat ini lanjutnya, dewan pers sedang melakukan uji kompetensi wartawan diberbagai daerah. Melalui uji kompetensi ini diharapkan wartawan memiliki nilai plus dan kelayakan untuk menyandang profesi wartawan. Bahkan dengan uji kompetensi ini kedepan wartawan-wartawan yang telah lulus uji kompetensi nama-namanya masuk dalam data base dewan pers. Sehingga narasumber yang ingin mengetahui kompetensi wartawan yang bertugas dapat mengakses ke situs dewan pers. “Perangkatnya masih kita siapkan di dewan pers, dengan uji kopetensi kami harapkan wartawan memiliki kepercayaan diri dan tentunya memenuhi standar kualifikasi yang diharapkan secara nasional,”pungkasnya.nang
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...