Klaim Asuransi Korban Jembatan Kartanegara Rp 5 MiliarKorban Meninggal, Hilang dan Cacat Terima Rp 100 Juta
2012-01-26 15:45:21
TENGGARONG, Pemkab Kutai Kartanegara melalui Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) dan pihak PT Asuransi Dayin Mitra Tbk selaku perusahaan penjamin membayarkan klaim sebesar Rp 5 miliar lebih kepada para korban runtuhnya Jembatan Kartanegara yang terjadi pada 26 Nopember 2011 lalu. Klaim asuransi tersebut diserahkan Wabup Kukar HM Ghufron Yusuf didampingi Manager PT Asuransi Dayin Mitra Tbk Darmawan. Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan di Pendopo Bupati, Rabu (25/1). Kepala KPAD Kukar, Bambang Arwanto usai acara penyerahan menjelaskan, Pemkab Kukar telah mengajukan klaim kepada PT Asuransi Dayin Mitra selaku perusahaan asuransi yang menjamin terhadap kerugian pemerintah daerah dalam paket asuransi non kantor yang di dalamnya termasuk jembatan Kutai Kartanegara. Adapun jenis polis asuransi meliputi polis asuransi CECR (Civil Enginering Completed Risk) dengan perluasan Polis TPL (Third Party Liability), tanggung jawab hukum terhadap kerugian pihak ketiga. "Pada saat ini PT Asuransi Dayin Mitra membayarkan kepada korban runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara dengan Polis TPL dan untuk Polis CECR pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari pemerintah terhadap penyebab kejadian tersebut," terang Bambang. Lanjut Bambang, KPAD dan pihak asuransi telah memproses dan membayarkan klaim sebesar Rp 5 miliar lebih, dengan rincian untuk korban 24 korban meninggal dunia masing-masing menerima Rp100 juta dengan total Rp 2,4 miliar. Kemudian 12 korban hilang atau belum ditemukan yang dianggap meninggal sebesar Rp100 juta dengan total Rp 1,2 miliar. Lalu dua orang korban cacat tetap total sebesar Rp 200 juta. Dan tiga orang korban cacat tetap sebagian patah tulang sebesar Rp50 juta yang totalnya Rp150 juta. Sementara untuk kerugian materi, Bambang menjelaskan ada tiga kerugian yang meliputi kerugian kendaraan bermotor dengan rincian 6 unit roda empat. Satu unit truck dan 17 unit kendaraan roda dua dengan total penggantian sebesar Rp1 miliar lebih. Selanjutnya kerugian meterial lainnya seperti sepeda, laptop, hand phone dan kaca mata sebesar Rp17 juta lebih, dan penggantian biaya berobat bagi korban yang dirawat sebesar Rp 1,6 jutaan. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...