Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup MeningkatTim Terpadu Butuh Standar Operasional Baku
2012-01-26 15:52:04
TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara melalui Asisten III Setkab, Sutrisno mengatakan beberapa tahun terakhir ini terjadi peningkatan pengaduan kasus lingkungan hidup yang diterima Pos Pengaduan Terpadu yang dibawahi Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kukar. Itu menunjukan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dari kerusakan akibat ulah manusia. Seperti diketahui, pembangunan di Kukar yang sampai saat ini masih menggandalkan eksploitasi sumber daya alam harus dikelola dengan baik. Ini sesuai dengan surat kesepakatan bersama(SKB) tentang penegakan hukum lingkungan hidup terpadu untuk penyelesaian sengketa lingkungan. Terkait hal itu, maka BLHD Kukar mengadakan workshop persamaan persepsi penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang dilaksanakan di Hotel Grand Elty Tenggarong, Rabu (25/1). Workshop yang dihadiri oleh 86 orang peserta dari SKPD se Kukar diisi oleh nara sumber dari Asdep Penyelesaian Sengketa Lahan Kementrian Negara Lingkungan Hidup Cicilia Sulastri SH, MSi, Ahli Hukum dan Lahan IPB Dr Ir Basuki Wasis MS dan Kabid Koordinasi Penuntutan Evakuasi dan Tindak Lanjut Suwarti SH. “Perkembangan pembangunan saat ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan untuk masa yang akan datang,” kata Sutrisno saat membacakan sambutan Bupati Kukar pada acara pembukaan workshop. Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat atas hak-haknya mengenai lingkungan hidup yang baik dan sehat mendorong munculnya tuntutan agar berbagai aktivitas pembanguan dapat dijalankan secara lebih bertanggung jawab. Melaui suatu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang mengintegrasikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan hidup, diperkirakan akan muncul dan dapat dikendalikan atau bahkan dihilangkan sama sekali hal-hal buruk yang akan merusak tatanan lingkungan. "Di Kukar, seiring dengan peningkatan aktifitas berbagai industri migas, batu bara dan perkebunan terjadi peningkatan aduan/ laporan masyarakat tentang kasus lingkungan hidup," ungkapnya. Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Kukar melalui Pos Pengaduan Terpadu Kabupaten yang di bentuk sejak tahun 2006 telah berbagai upaya menyelesaikan kasus lingkungan yang diadukan oleh masyarakat. Pos pengaduan yang berada di bawah wewenang BLHD ini merupakan suatu wadah dan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan masalah lingkungan baik secara lisan maupun tulisan. Selanjutnya akan dilakukan telaah dan klarifikasi selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah masuknya pengaduan. "Saya merasakan masih ada beberapa kendala dilapangan, salah satunya belum ada standar operasional baku yang digunakan bersama,”ujarnya. Diharapkan, dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat terjadi kesamaan persepsi dan kesatuan gerak dalam sebuah tim terpadu sehingga proses penyelesaian sengketa lingkungan dimasa mendatang akan lebih efektif dan efisien. yd
|