Satpol PP Batal Bongkar Rumah Gepeng2012-01-26 15:55:19
SAMARINDA, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) batal membongkar rumah kontrakan yang selama ini ditempati para gelandang dan pengemis yang sebelumnya dibongkar warga. Petugas Satpol PP yang datang dengan kekuatan penuh akhirnya hanya bisa melihat rumah yang telah porak poranda setelah dirusak sekelompok warga. Dirumah yang terletak di ujung Gang 2 ini masih rusak berat, ada garis polisi yang masih terpasang menandakan bahwa bangunan ini masih menjadi alat bukti penyelidikan kasus pidana. "Karena ada garis polisi, maka kita tidak bisa melanjutkan aksi pembongkaran ini. Bagaimanapun rumah ini masih menjadi alat bukti tidak pidana," kata Kepala Satpol PP M Ruskan usai berdialog dengan pemilik rumah dan beberapa tokoh masyarakat di seputar TKP. Pada kesempatan itu Ruskan mengatakan bahwa intinya pihaknya meminta kepada pemilik rumah itu untuk lebih selektif memilih para pengontrak rumah. Jangan sampai orang yang tidak memiliki identitas jelas diperbolehkan tinggal ditempat itu hanya karena uang. "Kita sudah minta kepada H Amin agar tidak mengkontrakan rumah itu kepada orang yang tidak jelas identitasnya,' katanya. Apalagi lanjutnya, berdasarkan pengakuan Ketua RT 02, para penghuni rumah itu ternyata tidak pernah melaporkan kedatangannya. Bahkan berdasarkan pengamatan sang RT para penghuni setiap bulannya selalu berganti-ganti. Ditambah lagi, katanya, adanya keresahan masyarakat yang melihat bahwa dirumah itu kerap terjadi keributan, karena sering digunakan untuk area perjudian dan minum-minuman keras. Dan dari pertemuan tadi lanjutnya H Amin menjamin tidak akan mengontrakan rumah itu kepada orang yang sama. Sementara itu berdasarkan pantauan media ini, selain Satpol PP juga hadir dalam rombongan petugas Dinas PU dan Kimpraswil serta Dinas Perhubungan . Dalam pertemuan itu terungkap bahwa dinas PU Kimpraswil mengatakan bahwa letak bangunan di pinggir kali sungai karang mumus itu berada di jalur hijau. "Pemkot kemungkinan besar tidak akan memberikan ijin pembangunan kembali rumah tersebut, karena sesuai peraturan daerah ditempat itu masuk dalam kawasan jalur hijau," kata Ruskan. M4n
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...