Kesejahteraan Anak Kemungkinan Diganti

2012-01-26  15:58:43

SAMARINDA, Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, Yakob Ukung mengatakan untuk mengakomodir usulan berbagai pihak, kemungkinan Pansus akan melakukan berbagai penyesuaian, termasuk mengganti nama Raperda yang tengah mereka bahas.
Menurut dia, berbagai pihak mengusulkan agar Pansus mengganti nama Raperda dengan beragam alasan, sehingga Pansus akan melakukan rapat internal guna membahas lebih lanjut,  termasuk berkonsultasi ke pusat agar Pansus dapat menyepakati nama yang ideal.
"Yang paling penting adalah bagaimana judul dengan substansi isinya benar-benar ada kolerasi, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir apabila kelak telah Raperda disahkan menjadi Perda definitif. Penting bagi Pansus mengakomodir semua usulan agar terciptanya Raperda yang mendekati sempurna," kata Yakob Ukung di sela-sela rapat Pansus Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dengan para pemangku kepentingan, Selasa (24/1) kemarin.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, terlepas dari persoalan itu bagaimana tujuan dari adanya Raperda, yakni memberikan perlindungan terhadap anak dengan menjamin hak-haknya dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta  memberi kesempatan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,  serta mendapat perlindungan dari adanya kekerasan, baik kekerasan fisik, seksual dan berbagai bentuk diskriminasi, merupakan sejumlah hal yang patut dicapai.
Melalui Raperda itu nantinya diharapkan perlindungan anak mengupayakan  terjaminnya setiap hak-hak anak, yakni anak akan menerima apa yang mereka butuhkan untuk mendapatkan kesejahteraannya dan semua pihak berkewajiban terlibat untuk mengenali, mewujudkan dan mengawasi upaya tersebut.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim,  Suroto,  mengatakan bahwa secara substansi draf Raperda yang dirumuskan sekarang tidak menjelaskan secara khusus tentang kesejahteraan anak, sehingga perlu dihilangkan dari judul.
Selain itu kata perlindungan anak sendiri telah menjadi judul peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang,  sehingga seharusnya kebijakan setingkat Perda harus menjadi penjabaran atau mengatur dan menjelaskan hal-hal yang belum diatur.
"Jangan sampai baru judul saja sudah menjadi permasalahan yang dapat menghambat disahkannya Raperda ini di pusat,  karena dinilai tidak relevan untuk diterbitkan.  Tentu ini menjadi kerugian besar bagi Kaltim kalau sampai terjadi," kata Suroto yang hadir rapat bersama Kadis Sosial Kaltim Bere Ali, Dirut RSUD AWS dr Aji Syirafuddin, Direktur PKBI Kaltim, Sumadi Admo.
Ditambahkan Suroto, kesejahteraan anak sendiri masih sulit mencari tolak ukurnya karena terkait dengan ekonomi dari masing-masing anak,  termasuk sumber daya manusia dan lainnya, sehingga perlu adanya sebuah judul yang tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,  namun relevan diterapkan di daerah. hms/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim


New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1162 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...