Kasatnarkoba Polres Nunukan Jadi Tersangka Buntut Penggelapan BB Sabu-Sabu 1,2 Kg
2012-01-26 16:01:25
Balikpapan,Kasus penggelapan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 1,2 Kg hasil tangkapan Polres Nunukan akhir Desember 2011 lalu yang melibatkan seorang bintara polres Nunukan Bribka Ag, kini kasus itu masih terus bergulir dan kemudian menetapkan lagi tiga tersangka (Tsk) bintara yang menjadi anak buah Bribka Ag, masing-masing YI, Dv dan I dan dari hasil pengembangan pemeriksaan Ditreskoba Polda Kaltim tambah lagi satu perwira yang menjadi atasan Ag, yakni AKP BS. Setelah Kanit Opsnal Resnarkoba Bripka Ag bersama ketiga rekannya, Yl, Dv dan I, kini giliran mantan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan AKP BS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskoba Polda Kaltim dia kami tetapkan sebagai tsk setelah adanya pengembangan pemeriksaan secara marathon. ‘’Mantan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan AKP BS telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (24/1), ini hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus hilangnya sebagian barang bukti (BB) SS yang merupakan hasil tangkapan Polres Nunukan,’’ kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombe Pol. Antonius Wisnu Sutirta, kepada wartawan kemarin. Belakangan diketahui inisial BS itu merupakan nama kepanjangan dari Bambang Setiyono, Kasatnarkoba Polres Nunukan, dia tercatat bersama Bripka Ag melakukan penangkapan tersangka Sugeng yang membawa SS 1,2 Kg dari Malaysia. Kepada wartawan Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan kalau tsk sudah dibawa ke Mapolda Kaltim di Balikpapansekaligus menjadi tahanan Dirreskoba Polda Kaltim, kasus ini masih tersu dikembangkan karena BB yang sebagian diganti gula dan tawas masih belum ditemukan, penyidik masih terus melakukan pencarian BB tersebut karena semua tersangka tutup mulut atas keberadaan BB tersebut. Menurut Wisnu, sebagai atasan, BS dianggap mengetahui kejadian hilangnya barang bukti SS itu, tsk akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 subs pasal 138 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.max
|