UMSK Pertambangan Disepakati Rp.1.670.000 2012-01-27 20:23:44
Tanah Grogot, Pertemuan antara tim perunding yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Pertambangan dan Asosiasi Serikat Pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB) Pertambangan yang difasilitasi Pemerintah Daerah, Rabu (25/1) telah menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pertambangan 2012 sebesar 1.670.000 rupiah. Angka ini naik sebesar 6.78 persen dari UMSK sektor pertambangan Kabupaten Paser 2011, dan UMSK tersebut berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2012. Sekretaris Daerah Drs H Helmy Lathyf MSi yang memimpin pertemuan di ruang kerjanya itu mengatakan bahwa hasil perundingan ini merupakan dasar pembuatan rekomendasi Bupati Paser untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak untuk ditetapkan. “Kesepakatan ini akan segera dilaksanakan oleh perusahaan sektoral pertambangan batubara sambil menunggu surat keputusan Gubernur (Kaltim),” kata Helmy Lathyf didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Ir Syaiful Arham MSi dan Kabid Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Hj Hatimah SSos MSi. Sebelumnya, tim perunding Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pertambangan mengusulkan 1.665.000 atau naik sebesar 6.46 persen dari UMSK 2011. Di sisi lain nilai yang diusulkan oleh Asosiasi SP / SB pertambangan sebesar 1.680.000 rupiah atau 7.42 persen, yang kemudian diubah menjadi 1.675.000 rupiah atau 7.10 persen. Hasil pertemuan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua tim perunding. Apindo diwakili Siswoko, Ahmad Zamani, Moch Zuhrie, Isman, Hanindiyo, Hadi S, Athfi, Khaidir dan Hamdan. Sementara pihak Asosiasi SP / SB ada Syahril Maulana, Masturi, Noraidi, Godang S, Gusniansyah, Bidi dan Wawan Santoso.hmpro
|