Grosse Akta Kapal Express II Raib2012-01-31 19:32:52
Bontang,Salahsatu Aset Daerah Kota Bontang , kapal Express II atau “Trofic Chieftain” sampai detik ini masih menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, sejak PT Agro Bintang Dharma Nusantara menjualnya ke (PT.Bontang Transport) sebesar USS 1,800.000. aset ini dimiliki, atas persetujuan DPRD Kota Bontang 2002 silam. Hal tersebut diketahui saat digelar rapat dengar pendapat( RDP) di Gedung Wakil rakyat Senin (30/1) kemarin, yang dihadiri pihak terkait diantaranya, Walikota Bontang Ir.Adi Darma yang kebetulan berhalangan hadir, Sekkot Kota Bontang Asmudin Hamzah, Pihak perusda dan Kabag Hukum. “KKami pihak DPRD sudah sepakat dengan Pemkot Bontang agar keberadaan kapal express II ini segera saja di jual kepihak lain, daripada menggerogoti keuangan Daerah, maka daritu kami menggelar RDP ini guna meminta penjelasan pihak pemerintah Kota Bontang” ujar ketua Komisi II Sayutin Budianto saat dimintai keterangan usai Rapat. Menurut dia, pelepasan kapal ro-ro ini boleh saja kita lakukan, namun hingga kini baru ada 5 dokumen yang kami miliki , sehingga menjadi kendala, kemana sertifikat yang keenam tersebut (baca AKTA GROSSE) keberadaan dokumen itu harus kita telusuri bersama-sama. Kalau berhasil mendapatkan dokumen penting itu, setelah itu barulah kita boleh melepasnya. “ Pihak DPRD dalam hal ini komisi II, sangat menyayangkan sikap Direktur perusda Kasmiran Rais yang jelas telah melanggar ketentuan yang berlaku, seharusnya Perusda harus memberikan klarifikasi ke pada DPRD terkait pemindahan asset termasuk dengan melakukan kontrak/sewa dengan PT.Labitra ini yang akan menjadikan hal sebagai kesewenang-wenangan dirut perusda terdahulu.saya pinta Likuidasi saja itu Bontang transport , Dan sekiranya Dirut tersebut di Nonaktifkan saja ” tegas Nursalam Sementara itu, dimintai penjelasannya, Pihak Pemkot Bontang Asmudin Hamzah menguraikan Ihwal keberadaan terkait Sertifikat kepemilikan kapal Express II sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk meminta penjelasan kepada Pihak pemegang saham PT.Bontang Transport Budi Handoko namun keberadaan dokumen tersebut tidak tahu dimana rimbanya. Ia menjelaskan dari hasil pertemuan dengan Budi Hanndoko, dokumen penting itu sudah diserahkan ke Pihak Pemerintah terdahulu sehingga hal ini menjadi pertanyaan dimana keberadaan dokumen penting itu. Kami akan berkoordinasi dengan pihak DPPKA sekiranya dapat mengagendakan ihwal pencarian dokumen resmi ini kalau perlu kita akan mencari ke daerah asal kapal yakni Johor. Disinggung pertanyaan komisi II terkait status direktur Perusda” Kasmiran Rais” yang menurut H.Nursalam sudah berakhir, pihak perusda Plt Palluseri pun menjawab “Sebenarnya sedari awal yang lebih mengetahui kondisi dan riwayat terkait kapal Ro-ro ini adalah Pak kasmiran namun, perusda akan berjanji dengan menggelar Muscab terkait pemilihan Direktur Baru” ujar Palluuseri lagi Hasil hearing tersebut, mencapai kesepakatan diantaranya batalkan kontrak sewa dengan PT.Labitra. kedua mencari keberadaan sertifikat pembelian kapal Express ketiga melikuidasi PT.Bontang Transport dan menyegarkan Perusda .wan
|