Gelapkan Pajak Eta Nursanti Diancam 2 Tahun Penjara

2012-01-31  19:38:02

Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Wahyuning Lestari menuntut terdakwa Eta Nursanti (31)  dengan hukuman penjara selama 2 tahun, warga Jl Soekarno-Hatta Km. 0,5 Gg Rohani, No 54 RT 54 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah ini merupakan karyawan  Honda Harapan Utama yang terletak di wilayah Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan dia diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor  senilai Rp. 444.264.800.- terdiri BG atau Bilyet Giro senilai Rp. 286.399.000, serta cek senilai Rp. 157.865.800, Bank BPD Kaltim.
Di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang dipimpin Hakim Lindi Kusumaningtyas SH, Eta Nursanti didakwa pasal 374 yo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan sehingga terancam hukuman 2 tahun penjara, menurut dakwaan JPU,  modus penggelapan yang dilakukan Eta Nursanti yakni dengan tidak menyetor uang pajak kendaraan bermotor dalam bentuk BG dan Cek.
Uang  yang digelapkan ini seharusnya disetor kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim melalui kantor Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kaltim yang berada di Jalan Jenderal Sudirman namun diduga telah dicairkan terlebih dahulu oleh Eta untuk kepentingan pribadi.
Kecurigaan  adanya aksi penggelapan ini ketika pimpinan perusahaan menemukan tumpukan berkas-berkas pengurusan STNK yang berada di lemari kerja terdakwa Eta,  yang seharusnya sudah dibawa ke kantor Ditlantas untuk segera diproses oleh Euis Marlina, yang merupakan teman kerja terdakwa yang sehari-hari bertugas membayar pajak sekaligus membantu proses pembuatan STNK.
Biaya pajak  STNK inilah yang diduga digelapkan terdakwa Eta, selain itu, kecurigaan juga terlihat ketika gaya hidup Eta yang sebelumnya biasa-biasa aja langsung berubah drastis serta cenderung hura-hura dengan gonta-ganti ponsel, sering mentraktir teman serta gaya hidup yang serba mewah.
‘’Karena gaya hidupnya sudah berubah, kami mulai curiga, selain itu Eta juga sudah mulai jarang masuk kerja, bahkan sempat pergi ke Makassar meninggalkan pekerjaannya, ujar pimpinan Honda Harapan Utama Harry Sudjono Widjojo ketika memberikan kesaksian dalam persidangan beberapa waktu lalu, rencana sidang  putusan terhadap terdakwa Eta Nursanto  ini akan di gelar kembali Rabu (1/2) minggu depan. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...