Gelapkan Pajak Eta Nursanti Diancam 2 Tahun Penjara2012-01-31 19:38:02
Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Wahyuning Lestari menuntut terdakwa Eta Nursanti (31) dengan hukuman penjara selama 2 tahun, warga Jl Soekarno-Hatta Km. 0,5 Gg Rohani, No 54 RT 54 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah ini merupakan karyawan Honda Harapan Utama yang terletak di wilayah Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan dia diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor senilai Rp. 444.264.800.- terdiri BG atau Bilyet Giro senilai Rp. 286.399.000, serta cek senilai Rp. 157.865.800, Bank BPD Kaltim. Di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang dipimpin Hakim Lindi Kusumaningtyas SH, Eta Nursanti didakwa pasal 374 yo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan sehingga terancam hukuman 2 tahun penjara, menurut dakwaan JPU, modus penggelapan yang dilakukan Eta Nursanti yakni dengan tidak menyetor uang pajak kendaraan bermotor dalam bentuk BG dan Cek. Uang yang digelapkan ini seharusnya disetor kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim melalui kantor Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kaltim yang berada di Jalan Jenderal Sudirman namun diduga telah dicairkan terlebih dahulu oleh Eta untuk kepentingan pribadi. Kecurigaan adanya aksi penggelapan ini ketika pimpinan perusahaan menemukan tumpukan berkas-berkas pengurusan STNK yang berada di lemari kerja terdakwa Eta, yang seharusnya sudah dibawa ke kantor Ditlantas untuk segera diproses oleh Euis Marlina, yang merupakan teman kerja terdakwa yang sehari-hari bertugas membayar pajak sekaligus membantu proses pembuatan STNK. Biaya pajak STNK inilah yang diduga digelapkan terdakwa Eta, selain itu, kecurigaan juga terlihat ketika gaya hidup Eta yang sebelumnya biasa-biasa aja langsung berubah drastis serta cenderung hura-hura dengan gonta-ganti ponsel, sering mentraktir teman serta gaya hidup yang serba mewah. ‘’Karena gaya hidupnya sudah berubah, kami mulai curiga, selain itu Eta juga sudah mulai jarang masuk kerja, bahkan sempat pergi ke Makassar meninggalkan pekerjaannya, ujar pimpinan Honda Harapan Utama Harry Sudjono Widjojo ketika memberikan kesaksian dalam persidangan beberapa waktu lalu, rencana sidang putusan terhadap terdakwa Eta Nursanto ini akan di gelar kembali Rabu (1/2) minggu depan. max
|