Kepala Daerah di Kaltim Diharapkan Hadiri Sidang MK2012-01-31 19:51:49
SAMARINDA, Sekretaris Provinsi (Sekprov) H Irianto Lambrie, mengharapkan pada pelaksanaan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tangga 1 Pebruari nanti, terkait uji materi UU No 33 Tahun 2004, seluru bupati dan walikota seKaltim bisa menghadiri sidang ke enam tersebut, dimana yang akan menjadi saksi ahli adalah Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak. "Sidang ke enam di MK terkait uji materi UU No 33 tahun 2004, tersebut nantinya akan di hadiri oleh seluruh gubernur, bupati /walikota anggota forum penghasil Migas, dan kita juga harapkan seluruh bupati dan walikota se Kaltim juga bisa turut hadir,"kata Irianto Lambrie, kepada Poskota Kaltim Senin (30/1) usai mengikuti rapat bersama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terkait rencana pelaksanaan mutasi diruang rapat Gubernur Kaltim. Ketika ditanya bagaimana kemungkinannya apakah pehak penggugat bisa berhasil. Irianto Lambrie sangat optimis menang, apalagi kalau mendengar informasi dari pengacara pak Mustani dan dari proses persidangan yang dilakukan sebelumnya, argumentasi kita selaku penggugat sangat besar, jadi pusat tidak punya hak, dimana ketidak adilan dalam pembagian hasil Migas antara daerah penghasil dan pusat memang tidak seimbang, seperti yang dialami Kaltim, nyotornya ke pusat sangat besar, tetapi yang dikembalikan ke daerah tidak seimbang, akhirnya pembangunan di Kaltim khususnya untuk pembangunan infrastruktur mengalami kendala, dimana jalan-jalan sebagian besar rusak parah bahkan tidak bisa dilalui kendaraan. "Oleh karena, itu upaya satu-satunya agar pusat dalam pembagian hasil Migas benar-benar simbang adalah memenangkan gugatan UU No 33 tahun 2004, dan bukan Kaltim saja yang diberlakukan seperti itu tetapi seluruh daerah penghasil migas,"ujar Irianto Lambrie. mar
|