Ali Hamdi Divonis Bebas2012-02-01 16:12:50
SAMARINDA, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali mengelar sidang putusan kasus dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005, untuk terdakwa HM Ali Hamdi mantan anggota DPRD Kukar yang sekarang juga duduk di DPRD Kaltim itu, juga didakwa terlibat kasus dana operasional yang ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,67 miliar tersebut. Tidak seperti sidang sebelumnya, dimana ruangan selalu dipenuhi pengunjung. Kali ini, ruang sidang tidak dihadiri keluarga orang-orang dekat terdakwa saat persidangan. Ketua Majelis hakim Dahel K Sandan didampingi anggota majelis Rojali dan Poster Sitorus, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IC Widi Susilo. Dalam persidangan majelis hakim membacakan Isi berkas putusan sidang yang dibacakan secara bergantian itu tidak jauh berbeda dengan isi berkas putusan yang dibacakan pada sidang putusan sebelumnya. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti menerima, akan tetapi bukan perbuatan pidana. Putusan onslag van recht vervolging (putusan bebas dari segala tuntutan hukum)," Ketua Majelis hakim Dahel K Sandan, Selasa (31/1). Dari hasil putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) IC Widi Susilo akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim. Sekadar diketahui, kasus ini tidak hanya melibatkan Marten Apuy dan Ali Hamdi. Tetapi juga 38 koleganya di DPRD Kukar periode 2004-2009. Juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Kukar HM Aswin dan mantan Bendahara DPRD Jamhari. Sebagian besar telah divonis bebas di peradilan tingkat pertama, dan kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Sedangkan ada 3 orang ditutup perkaranya, karena telah meninggal dunia. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...