Pengembangan Perkebunan Berikan Manfaat Bagi Ekonomi Nasional2012-02-02 16:26:48
SAMARINDA, Kepala Bidang Perlindungan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Bambang Fallah, mengatakan Keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang dicapai hingga saat ini, selain secara ekonomi sangat menguntungkan. Sekaligus memberikan berbagai manfaat yang besar bagi pembangunan ekonomi nasional serta pembangunan wilayah. “Kebijakan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di subsektor perkebunan khususnya kelapa sawit sangat strategis, terutama pemecahan masalah pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah,” kata Bambang Fallah, diruang kerjanya, Senin lalu. Sehingga dengan demikian pengembangan kelapa sawit perlu terus kita lakukan, terutama pada daerah-daerah yang secara agro ekologis memang sesuai untuk pembangunan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit. Apalagi lanjutnya, Kaltim memiliki sumber daya alam yang melimpah dan sumber daya kewilayahan yang sangat luas perlu didukung sumberdaya manusia serta teknologi, maka peluang pengembangan kelapa sawit masih terbuka baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Walaupun prospek kelapa sawit saat ini sangat baik, namun kita dihadapkan pada citra negatif kelapa sawit yang dianggap dalam pengembangannya ternyata tidak mengikuti kaidah-kaidah pelestarian lingkungan. Karenanya, pemangku kepentingan (stakeholders) di subsektor kelapa sawit menerapkan prinsip dan kriteria Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Program ini merupakan sertifikat yang akan diwajibkan bagi seluruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan citra perkebunan kelapa sawit di Indonesia karena selama ini selama ini sering dicecar Lembaga Swadaya Masyarakat dari dalam dan luar negeri dengan alasan merusak lingkungan. Ketentuan ISPO diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Tujuh prinsip ISPO yang harus dipenuhi pelaku usaha pengembangan kelapa sawit. Yakni sistem perizinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan. “ISPO segera diberlakukan dan saat ini sudah ada 15 auditor yang akan mengaudit perusahaan terutama yang sudah mengantongi Roundtable of Suntainable Palm Oil (RSPO). Ini pelaksanaan dari Permentan Nomor 19 Tahun 2011 dan sudah ada tujuh prinsip ISPO,” jelas Bambang Fallah. Prosedur yang yang dilakukan setiap perusahaan sawit adalah perusahaan perkebunan mengajukan dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Perkebunan (ITUP), dan Hak Guna Usaha (HGU) kepada lembaga sertifikasi independen. Menurut Bambang, penerapan ISPO tersebut seiring dengan rencana ketentuan Pemerintah Uni Eropa yang mulai memberlakukan sustainable bio-fuel yang berpotensi dapat menghambat ekspor minyak sawit ke Eropa. Karenanya, prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi landasan pengembangan kelapa sawit harus diterapkan di lapangan. Pembangunan perkebunan kelapa sawit akan terus dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menerapkan keseimbangan faktor ekonomi, ekologi dan sosial. Dari aspek ekonomi, sumberdaya alam akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjadi devisa bagi negara sehingga terjadi pertumbuhan dan perkembangan serta pemerataan pembangunan wilayah. Sedangkan dari aspek ekologi, pembangunan perkebunan seperti karet, sawit, kakao dan lada memberikan manfaat mengoptimalkan lahan kritis/terlantar, mengurangi degradasi/erosi lahan. Memberikan kontribusi terhadap iklim mikro dan makro serta memberikan kontribusi terhadap pengurangan ozon (GRK/Gas Rumah Kaca) serta penyeimbang ekosistem. “Sementara dari aspek sosial dapat memberikan kontribusi terhadap peluang/lapangan kerja, menciptakan pemerataan pembangunan, mengurangi angka kemiskinan di pedesaan, memberikan kepastian terhadap akses pengelolaan sumberdaya alam terutama lahan,” tandas Bambang Fallah.mar
|