8 Fraksi Sepakati 5 Raperda2012-02-02 16:29:27
SAMARINDA, Delapan Fraksi di DPRD Kaltim menyatakan persetujuannya atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di wilayah Kaltim, Rabu (1/2) dalam rapat Paripurna IV DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi. Kelima Raperda itu adalah tentang pengendalian angkutan batu bara dan kelapa sawit di jalan umum, tentang tataran transportasi di wilayah Kaltim, pembentukan Perusda PT Jamkrida, penyertaan modal Askirda, dan Raperda tentang perubahan Perda tata organisasi empat RSUD dilingkup Pemprov Kaltim. Lima Raperda tersebut oleh delapan Fraksi yakni F-Golkar, F-Demokrat, F-PKS, F-PDIP, F-PAN, F-PAN, F-PBD dan F-Hanura dan PDS, selanjutnya diminta untuk segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya, sehingga segera dapat dilaksanakan Perda-nya untuk kepentingan pembangunan daerah Kaltim. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yahya Anja dan dihadiri sebanyak 27 anggota Dewan lainnya. Diantara lima Raperda yang paling mendapat tanggapan serius adalah tentang pengendalian angkutan batu bara dan kelapa sawit. Hampir seluruh Fraksi meminta, agar Raperda itu segera dijadikan Perda dan dilaksanakan sesuai dengan isinya, karena mengingat jalan umum masyarakat saat ini banyak yang rusak dan salah satu penyebabnya karena begitu bebasnya angkutan batu bara dan kelapa sawit itu menggunakan jalan umum untuk lintasan angkutan mereka. Seperti pandangan umum F-Golkar yang disampaikan Abdul Jalil Fattah. Menurutnya, angkutan-angkutan batu bara dan sawit itu sudah semakin melintasi jalan-jalan umum. Dan karena tidak ada aturan yang mengikat dalam hal ini Perda, kesannya mereka seenaknya saja menggunakan jalan umum tersebut. "Kami sangat mendukung Perda angkutan batu bara dan sawit itu segera disahkan. Dan kami pikir sudah tak bisa ditunda-tunda lagi mengingat, jika terus dibiarkan, jalan umum kita pun akan semakin parah kerusakannya," kata Jalil. Hal senada dikemukakan F-PAN yang disampaikan Zain Taufikurrahman. Jika perlu menurutnya, tidak hanya angkutan batu bara dan sawit, melainkan yang berkaitan dengan angkutan berat, yang itu melebihi kapasitas beban dari jalan umum, maka termasuk yang harus dilarang, dengan membuat jalan khusus sendiri. fer
|