38 Pelanggar Lalin Terjaring Razia2012-02-02 16:37:42
TENGGARONG, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kukar berhasil menjaring 38 pelanggar lalu lintas saat menggelar razia di depan parkiran Pulau Kumala, Jalan KH Akhmad Mukhsin, Tenggarong, Senin (29/1) malam lalu sekitar pukul 20.00 Wita. ”Dari 38 pelanggar tersebut, sebanyak 20 sepeda motor dan 2 mobil ditilang,” kata Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana melalui Kasat Lantas AKP Yovan Fatika, Rabu (1/2). Ia menjelaskan, semua pelanggar yang ditilang lantaran tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Selain itu, ada pengendara yang tidak menyalakan lampu utama dan lupa membawa STNK serta tak mengenakan helm standar juga. ”Razia ini rutin kami lakukan, dengan tujuan agar para pengguna lalu lintas taat akan aturan dan rambu lalu lintas," ujarnya. Usai menggelar razia selama satu jam tersebut, semua kendaraan yang ditilang langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk ditahan. ”Bagi yang tidak memiliki SIM, maka akan dikenakan pasal 281 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 1 juta,” tegas Yovan. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...