38 Pelanggar Lalin Terjaring Razia

2012-02-02  16:37:42

TENGGARONG, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kukar berhasil menjaring 38 pelanggar lalu lintas saat menggelar razia di depan parkiran Pulau Kumala, Jalan KH Akhmad Mukhsin, Tenggarong, Senin (29/1) malam lalu sekitar pukul 20.00 Wita.
”Dari 38 pelanggar tersebut, sebanyak 20 sepeda motor dan 2 mobil ditilang,” kata Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana melalui Kasat Lantas AKP Yovan Fatika, Rabu (1/2).
Ia menjelaskan, semua pelanggar yang ditilang  lantaran tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Selain itu, ada pengendara yang tidak menyalakan lampu utama dan lupa membawa STNK serta tak mengenakan helm standar juga.
”Razia ini rutin kami lakukan, dengan tujuan agar para pengguna lalu lintas taat akan aturan dan rambu lalu lintas," ujarnya.
Usai menggelar razia selama satu jam tersebut, semua kendaraan yang ditilang langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk ditahan.
”Bagi yang tidak memiliki SIM, maka akan dikenakan pasal 281 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 1 juta,” tegas Yovan. opi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...