Jalan di Perbatasan Jadi Jalan Strategis Nasional2012-02-05 16:24:28
SAMARINDA, Sebanyak 12 kecamatan di tiga kabupaten di Kalimantan Timur, yakni Nunukan, Malinau dan Kutai Barat mendapat prioritas penanganan program Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Salah satunya, "infrastruktur Jalan" yang mengakses ke sepanjang kawasan perbatasan baik jalan provinsi , jalan kabupaten maupun jalan Kecamatan akan dijadikan "Jalan Strategis Nasional". "Sebagai Jalan Strategis Nasional, program pembangunan jalan-jalan tersebut bakal didanai oleh APBN,"kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, HM Syahrun HS, Selasa (31/1) kemarin, menjelaskan hasil kunjungan kerja Komisi III ke BNPP, Jumat (27/1) lalu. Rombongan Komisi III DPRD Kaltim yang dipimpin langsung ketuanya, HM Syahrun HS dan Wakil Ketuanya, HM Darlis Pattalongi diterima Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, DR Bambang Istiyono ME dan Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan, Drs Robert Simbolon MPA. Menurut H Alung-panggilan akrab HM Syahrun HS-keputusan menjadikan jalan-jalan di wilayah perbatasan sebagai Jalan Strategis Nasional itu merupakan hasil diskusi antara BNPP dengan Kementrian PU. Meskipun demikian, dalam realisasi pelaksanaannya masih perlu payung hukum baik berupa Keppres maupun Perpres, yang saat ini masih diperjuangkan BNPP. "Kita tunggu saja realisasinya," kata H Alung. Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sebanyak 12 kecamatan yang mendapat prioritas penanganan program BNPP adalah Kecamatan Long Apari dan Long Pahangai di Kabupaten Kutai Barat, Kecamatan Kayan Hulu, Pujungan, Kayan Hilir dan Wahau Hulu di Kabupaten Malinau serta Kecamatan Sebatik Barat, Krayan, Sebatik (Pengembangan Kecamatan), Krayan Selatan, Lumbis dan Sebuku di Kabupaten Nunukan. BNPP mengharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat selalu memperbarui data-data kondisi wilayah kecamatan di sepanjang perbatasan Kaltim, guna menunjang usulan program pembangunan kawasan perbatasan ke BNPP dan selanjutnya oleh BNPP akan diteruskan ke kementerian terkait. "Tugas BNPP ada empat, yakni menetapkan kebijakan program, menetapkan kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaannya serta melakukan evaluasi dan pengawasan. Kita semua tentu berharap melalui BNPP, pembangunan di wilayah perbatasan Kaltim bisa lebih baik,"kata H Alung. Dijelaskan, penentuan lokasi prioritas berdasarkan kriteria, kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau terdapat "exit/entry point" di darat, kecamatan yang secara tradisional memiliki interaksi intensif dari sisi sosial, budaya maupun ekonomi dengan penduduk negara tetangga di sebelahnya ditandai dengan adanya exit/entry point melalui laut yang disepakati dengan negara tetangga, kecamatan yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), kecamatan yang memiliki Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) . Pengertian Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara. PKSN ditetapkan dengan kriteria pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga, pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga, pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan dengan wilayah sekitarnya dan pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya. "Pengembangan PKSN sendiri dimaksudkan untuk menyediakan pelayanan yang dibutuhkan untuk pengembangan kegiatan masyarakat di kawasan perbatasan, termasuk pelayanan kegiatan lintas batas antar negara," kata H Alung. adv/hms
|