Bupati Sampaikan 14 Raperda ke DPRD2012-02-06 21:13:58
Penajam, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Andi Harahap, SSos menyampaikan nota penjelasan terhadap 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada acara rapat paripurna DPRD di ruang pertemuan DPRD, belum lama ini. Bupati Menyerahkan 14 Raperda kepada ketua DPRD Nanang Ali di saksikan, Wakil Bupati Mustaqim Sekretaris Daerah Sutiman, dalam sambutan bupati PPU mengatakan mekanisme pembuatan sebuah Perda maka maupun penyampaian sebuah rancangan peraturan daerah merupakan suatu prosedur yang harus dilalui sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Kami pandang merupakan Raperda yang keberadaannya sangat dibutuhkan guna mendukung tugas-tugas pemerintahan. Mengingat Raperda tersebut akan menjadi sumber hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah yang nyata bertanggung jawab dalam rangka mendukung program pembangunan, sesuai visi dan misi daerah yaitu pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui ekonomi kerakyatan,"katanya. Adapun dasar dari 14 Raperda yang disampaikan salah satunya melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang mengamanahkan kepada daerah untuk melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Satpol PP. Selain hal tersebut, dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Adapun 14 Raperda yang diajukan antara lain, pertama, raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten PPU nomor 10 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten PPU, kedua raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja badan perencana pembangunan daerah, inspektorat dan lembaga teknis , ketiga raperda tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satpol PP. Empat, raperda tentang organisasi dan tata kerja badan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal, kelima, raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang perusahaan daerah, keenam, raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), ketujuh raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kedelapan raperda tentang pengendalian menara telekomunikasi, kesembilan raperda tentang pajak mineral bukan logam dan batuan(perubahan). Kesepuluh, raperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, sebelas raperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah (perubahan), ke dua belas raperda tentang retribusi tempat penginapan, pesangrahan villa, tiga belas raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya (perubahan), dan keempat belas raperda tentang retribusi izin mendirikan bangunan (perubahan). Ditambahkan bupati, upaya penguatan dukungan terhadap pelaksanaan visi dan misi yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan, pemerintah memandang perlu mendorong laju pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian secara makro. "Dengan harapan agar kita dapat mempertahankan dan meningkatkan keunggulan di sektor pertanian yang saat ini telah kita capai,"ujarnya.max
|