Bupati Lantik PAW Anggota BPD2012-02-06 21:16:02
Tanah Grogot, Bupati Paser HM Ridwan Suwidi melantik penambahan serta pengganti antar waktu (PAW) 11 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 9 desa di 6 kecamatan. Desa-desa dimaksud adalah Padang Jaya, Muara Telake, Rantau Atas, Pondong Baru, Sandeley, Mendik, Tepian Batang, Selengot dan Muara Langon belum lama ini. Pelantikan yang digelar di Pendopo Kabupaten itu dihadiri Ketua DPRD H Kaharuddin SE, , Plt Asisiten Pemerintahan Drs H Heriansyah Idris MSi , unsur Muspida, para staf ahli, camat, dan sejumlah pimpinan SKPD. Dalam sambutannya, Ridwan Suwidi mengingatkan kembali kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk benar benar menghayati sumpah’ yang telah diucapkan. “Karena sumpah ini akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Pemerintah, dan terlebih lagi kepada Allah SWT. Sikapilah jabatan ini sebagai amanah dari Allah SWT,” tegasnya. Bersama kepala desa, anggota BPD harus membangun komunikasi yang harmonis. Serta bekerjasama dengan membangun koordinasi dan konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyaluran aspirasi masyarakat, turut mengupayakan pemberdayaan komponen masyarakat untuk mewujudkan kemandirian desa. Sesuai dengan pasal 35, PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, BPD memiliki wewenang antara lain membahas rancangan peraturan kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kades, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kades, membentuk panitia pemilihan Kades, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan meyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD. “BPD dengan pejabat Kades diharapakan dapat segera menyusun berbagai program untuk dibahas dalam musyawarah rencana pembanguan (Musrenbang) desa, yang berhubungan dengan berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten. Anggota BPD yang baru dilantik kiranya mempelajari peraturan perundang-undangan, sehingga akan membantu dan membimbing dalam melaksanakan tugas sehari hari,” ujar Bupati.hmpro
|