Komisi IV Agendakan Hearing Soal Jaminan Kesehatan2012-02-06 23:36:23
SAMARINDA, Komisi IV DPRD Kaltim sepakat mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) membahas jaminan kesehatan bagi masyarakat Kaltim dengan menghadirkan perwakilan dari tiga rumah sakit umum daerah dan instansi terkait. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andarias P Sirenden dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Dirut RSUD Tarakan dan Dirut RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Selasa (31/1) lalu. "Kami sepakat menghadirkan perwakilan tiga rumah sakit umum daerah, diantaranya RSUD AW Sjachranie, RSUD Balikpapan dan RSUD Tarakan. Asisten III Sekprov kaltim juga akan diundang, begitu pula instansi terkait seperti Kadis Kesehatan Kaltim, Kadis Kesehatan Balikpapan, Samarinda dan Tarakan. Selain itu juga Pemkot Tarakan, Pemkab Kutai Kartanegara dan Pemkab PPU," kata Andarias. Menurut dia, agar nantinya pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin bisa berjalan dengan baik serta terlaksana sesuai aturan, perlu hearing tersebut untuk mengatasi kendala-kendala yang mungkin terjadi. "Semua pihak yang diundang guna membahas mengenai Jaminan kesehatan masyarakat agar koordinasi ini bisa berjalan dengan baik, khususnya salah satunya menyangkut piutang oleh asuransi Bumida kepada RSUD Tarakan yang dikhawatirkan mengganggu kinerja serta pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut, begitu pula dengan piutang ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan oleh Pemkot Balikpapan," kata politisi partai Hanura ini. Meski demikian, baik Andarias maupun anggota komisi IV lain yang hadir, yakni Ahmad Abdullah, Encik Widyani, Abdul Djalil Fatah, Lelyanti Ilyas, Zain Taufik Nurrohman dan Waris Husain mengapresiasi itikad baik kedua rumah sakit tersebut tetap memberikan pelayanan yang prima terhadap pasien miskin yang datang. "Hak masyarakat mendapatkan pelayanan di ruang kelas III juga akan dibahas, bagaimana pola realisasinya antara jumlah pasien dengan ruangan yang dimiliki. Hal ini juga dalam rangka menyongsong universal coverage 2014 mendatang," katanya. Mengenai perbedaan tarif yang ditentukan asuransi Bumida sehingga menyebabkan selisih pembayaran yang semestinya dibayarkan juga akan dibahas. Ada opsi apakah asuransi seperti Bumida yang menentukan tarif sendiri sehingga menyebabkan terjadi piutang akibat selisih tagihan sebesar Rp7 miliar pada RSUD Tarakan ini diputuskan saja kontraknya atau tidak, DPRD Kaltim tidak dalam posisi memutuskan. Dewan akan menjembatani masalah ini, sehingga pihak-pihak terkait diundang dalam pertemuan awal Maret 2012. adv/hms
|