Jatam Bersiap Gugat Walikota2012-02-21 20:34:29
SAMARINDA,Diperkirakan akhir Februari ini, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merampungkan semua berkas laporan gugatan yang akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Ini sebagai rangkaiaan upaya class action yang dilakukan masyarakat Samarinda. Dasarnya, Jatam melihat Pemkot Samarinda tidak benar-benar menjalankan amanah yang diberikan masyarakat kota Samarinda untuk menjaga Samarinda dari ancaman bahaya kerusakan lingkungan. Terbukti, saat ini lebih dari separuh luas kota Samarinda telah dikepung sedikitnya 81 izin kegiatan pertambangan batu bara. Data diperoleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), saat ini terdapat 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Samarinda serta 5 izin PKP2B yang dikeluarkan pemerintah pusat, yang memiliki luas konsesi 50.000 hektar dalam kurun waktu hampir 10 tahun terakhir. Dengan luas konsensi yang ada bisa Kami persentasekan sekitar 71 persen dari 71.800 hektar total luas kota Samarinda, merupakan areal pertambangan batu bara. "Atas dasar itu Warga siap melakukan gugatan terhadap Wali Kota karena telah mengabaikan keselamatan lingkungan," kata Juru Bicara Jatam Sarah Agustiorini kepada wartawan di Sekretariat jatam Samarinda Senin (20/2) kemarin. Dampak lingkungan yang diakibatkan dari semrawutnya kegiatan pertambangan batubara itu dilihat sangat merugikan masyarakat dan kota Samarinda. Bisa dilihat dalam kurun waktu 6 bulan terakhir telah ada 6 bocah yang meninggal dunia akibat tenggelam dibekas lubang galian tambang, aktivitas pertambangan juga menyebabkan sejumlah bangunan sekolah terendam banjir lumpur, hingga kerusakan jalan yang dilalui aktivitas kegiatan pertambangan. "Yang terhebat dampak keberadaan tambang batu bara adalah jebolnya bendungan air di lahan tambang batu bara di palaran, yang menyebabkan banjir bandang yang merendam rumah warga hingga ketinggian 1-1.5 meter," kata Sarah. Lanjutnya, banjir juga membuat masyarakat mengalami kerugian material yang jumlhnya mencapai milyaran rupiah. Areal konsesi pertambangan batu bara di Samarinda tidak hanya di kawasan padat penduduk, tapi juga di areal pertanian hingga Daerah Aliran Sungai (DAS). Pada penelitian yang dilakukan Jatam Kaltim, luasan pertambangan akibat IUP baru di Samarinda bertambah signifikan saat digelarnya pemilu kepala daerah hingga legislatif sejak tahun 2000 lalu. "Itu menyangkut cost biaya politik yang harus dikeluarkan dan harus segera mendapatkan gantinya. Untuk itu , IUP seperti diobral," kata Sarah. Ditanya lebih jauh terkait Gerakan Samarinda Menggugat yang dicanangkan sejak 21 Januari 2012 lalu atau bertepatan dengan Hari Jadi Kota Samarinda, Sarah menyebutkan dukungan hingga saat ini terus bertambah. Dukungan warga tersebut menghasilkan 3 opsi pilihan gugatan kepada Pemkot Samarinda yakni Citizen Law Suit, Class Action hingga Legal Standing. M4n
|