Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan 2010-08-12 09:47:00
TENGGARONG,Datangnya bulan suci Ramadan selalu saja berpengaruh pada penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), jika dihari biasa PNS bekerja selama 9 jam, namun di bulan ramadan hanya bekerja selama 7 jam. hal ini berdasarkan surat edaran Pemerintah Kukar melalui Bagian Organisasi Nomor 061.2/7240/Org Tanggal 4 Agustus 2010 tentang Ketentuan jam kerja selama pelaksanaan ibadah puasa ramadan 1431 hijriah/2010, ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten Kukar DR HAPM Haryanto Bachroel MM. Melalui surat edaran tersebut jam kerja PNS dipandang perlu diatur ketentuan khusus jam kerja selama bulan ramadan tahun 1431 hijriah dengan ketentuan Senin s/d Kamis masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 15.00 Wita, sedangkan pada hari jumat masuk pukul 08.00 wita dan pulang 11.00 wita. Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan ramadan tahun 1431 h yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Pemberian jam kerja khusus selama bulan ramadan tersebut dalam rangka memberikan ketenangan dan ketentuan selama menjalankan ibadah puasa ramadan serta dengan tidak mengurangi ketentuan jam kerja selama diatur dengan, Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 1995 Tanggal 27 September 1995, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 08 Tahun 1996 Tanggal 13 Maret 1996, dan surat edaran nomor 061.2/7240/Org perihal ketentuan jam kerja selama pelaksanaan ibadah puasa ramadan 1431 hijriah/2010. Selama bulan ramadan pelaksanaan apel pagi dilingkungan Pemerintah Kukar ditiadakan, sedangan absen bekerja tetap dilakukan oleh masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kukar, dan kepada kepala SKPD agar menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai selama bulan ramadan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Kukar. Ketentuan perubahan jam kerja selama bulan ramadan juga berlaku bagi unit yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, namun penyelenggara pelayanan umum tersebut agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama bulan ramadan tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat. hmp02
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...