Polisi Isyaratkan Beri Toleransi2010-08-12 09:59:45
TANJUNG REDEB- Timbulnya masalah dari penutupan 4 lokasi penambangan Galian C membuat kalangan Dewan sedikit bergeming. Pasalnya, dampak dari penertiban itu menghambat sejumlah proyek yang tengah berjalan. Pemerintah daerah diminta segera mencarikan solusi agar masalah ini tidak sampai berlarut-larut. Terkait masalah izin galian sehingga ditutup sementara oleh Polisi, 4 lokasi di Rinding dan Di Jalan Pulau Panjang sementara belum bisa beroperasi sampai pengusaha bersangkutan mengurus surat izin. Setelah kurang lebih seminggu ditutup, kemudian dipolice line, laporan terkait masalah ini sudah sampai ke telinga wakil rakyat. Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan komisi III tentang pertambangan, meminta agar ada solusi yang bisa diberikan agar lokasi itu bisa dibuka kembali. Sehingga pekerjaan proyek yang membutuhkan jasa dari galian itu bisa kembali beroperasi,” ungkap Rudi Waki Ketua Komisi III DPRD Berau. Keterlambatan proyek berjalan tentunya akan merugikan bagi pemerintah daerah sendiri. Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Armed Wijaya yang turun langsung dalam penutupan 4 lokasi galian C itu, terakhir menyebutkan, jika memang sangat diperlukan akan memberikan sedikit toleransi terhadap aktivitas itu. “Kami akan lihat dulu, koordinasikan lebih jauh dengan instansi terkait, karena yang menjadi pertimbangan kepolisian adalah pengrusakan lingkungan dan pencemaran, mengotori jalan raya bagi kendaraan pengangkut tanah, terlebih tidak memiliki surat izin makanya ditutup,” jelas kapolres. Kapolres mengisyaratkan kemungkinan akan memberi toleransi kepada pengusaha galian untuk kembali beroperasi. Kendati pada awalnya Kapolres menyebutkan wajib memenuhi administrasi seperti izin galian, namun melihat dampak penertiban itu akan merugikan banyak pihak termasuk Pemda Berau, maka kepolisian bisa saja membuka kembali sementara pemilik sambil mengurus izin. Tapi Kapolres kembakli menegaskan akan dikoordinasi dulu, sebab dari penambanagan jenis ini juga memberikan dampak negatif, kerusakan lingkungan, mengotori jalan raya, tidak memiliki ijin sehingga otomatis tidak ada pengawasan sama sekali. "Jika memang diperlukan dan mendesak maka akan kita beri toleransi,” ujar Kapolres. Namun jika kemungkinan dibuka kembali, tetap ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi, terutama kendaraan pengangkut harus menutup bak kendaraan agar material tidak jatuh ke jalan. Terlebih penggalian dimaksud agar diawasi instansi terkait sehingga dampak kerusakan bisa terkendali dan dikontrol. (as/*)
|