Polisi PPU Amankan Ratusan Miras Asal Banjarmasin 2010-08-12 10:03:05
PENAJAM, Memasuki hari pertama bulan suci ramadhan 1431 H atau tahun 2010 ternyata tidak membuat jera para pedagang antar pulau dan antar provinsi untuk berjualan berbagai jenis minuman keras seperti yang diamankan jajaran polisi Penajam Paser Utara (PPU) dimana 260 botol miras dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diangkut mobil box tujuan Balikpapan diamankan sebelum masuk Balikpapan. ‘’Ratusan botol miras dari Banjarmasin Kalsel diamankan di Penajam Kabupaten PPU sebelum masuk Balikpapan, padahal para pedagang ini sudah mengetahui kalau miras sangat diloarang masuk Balikpapan apalagi saat ini baru memasuki hari pertama bulan nsuci ramadhan, kini ratusan botol miras eks Jawa via Banjarmasin sudah diamankan polisi di Penajam,’’ kata Kapolres PPU, AKBP Widaryanto, melalui Kabagops AKP Wahyu Kuncoro dan Kasatreskrim AKP Dandi Ario Yustiawan, kemarin. Menurut Kabagops AKP Wahyu Kuncoro mengutip penjelasan Kapolres PPU, miras dalam jumlah besar itu tujuannya akan dipasarkan di Kota Balikpapan, untungnya polisi PPU mengetahuinya dan menyita miras tersebut termasuk mobil box sudah diamankan polisi ketika akan naik kapal feri menyeberang ke Balikpapan, dari keterangan SH, pemilik miras ratusan botol itu sebelumnya miras-miras sudah diedarkan ke kota-kota di Kalsel, kemudian sisanya akan diedarkan di Balikpapan. Menurut Wahyu Kuncoro, barang bukti (BB) yang diamankan merupakan sisa peredaran di Bajarmasin jumlahnya 60 botol miras terdiri dari 48 colonel dan 12 anggur kolesom sedangkan pelaku adalah warga Muara Rapak, Balikpapan, petugas selain mengamankan miras asal Banjarmasin juga sudah mengamankan terlebih dahulu ratusan botol miras di tempat lain. Miras-miras yang diamankan itu temuan di sebuah warung milik Ef di Kelurahan Saloloang, Penajam, polisi mengamankan 120 miras berbagai jenis dan merek, seperti Vodka dan Whisky Colonel, bir putih, anggur merah, dan anggur kolesom, sebelumnya 24 Juli lalu juga diamankan puluhan miras dari beberapa warung yang menjualnya secara ilegal. Dibagian lain Kasatreskrim PPU mengatakan, para pelaku melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena menjual miras tanpa dilengkapi surat izin dari pejabat berwenang sedangkan BB akan dikirim ke PN (Pengadilan Negeri, red.) Tanah Gerogot bersama tersangka (Tsk) untuk menjalani sidang disana. Pihaknya mengatakan, operasi itu digelar sejak 22 Juli sampai Selasa (10/8) kemarin bertujuan memberantas premanisme, perdagangan miras ilegal, narkoba, PSK, gelandangan dan pengemis. "Kita berharap bulan suci ini tak dikotori dengan hal-hal berbau maksiat dan sejauh ini baru peredaran miras ilegal yang terungkap, sementara kasus narkoba masih dalam proses penyelidikan,"pungkasnya. max
|