Syafrudin Pernyata DiperiksaProyek Disdik Kaltim Diincar Kejati 2010-08-12 10:06:53
SAMARINDA-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim Syafrudin Pernyata diperiksa Tim Inteljen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Rabu (11/8). Syafrudin Pernyata dimintai keterangan atas proyek alat peraga atau pengadaan trainer PLC model TEDC 2A-20 senilai Rp4 miliar tahun 2007 di Disdik Kaltim. Dan, disinyalir proyek itu tak sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80 tahun 2003, karena dilakukan dengan sistem Penunjukkan Langsung (PL), tanpa proses lelang terbuka. Selain Syafrudin Pernyata, ikut serta diperiksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut Bakrie. Proyek itu dikerjakan perusahaan dari Bandung. Perusahaan itu juga men-sub-kan ke perusahaan lain untuk mengadakan barang trainer PLC model TEDC 2A-20 sebanyak 252 unit dan alat pelengkap laptop 228 unit.Asisten Intelijen Kejati Kaltim Amsir Huduri menyampaikan bahwa proyek itu masih dalam tahap penyelidikan. Tim intelijen sedang mengumpulkan data-data baru dan tambahan. Syafruddin dan Bakri mengenakan kemeja warna krem didampingin stafnya menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 wita. Syafruddin diperiksa jaksa intelijen Zainul SH. Syafruddin mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa proyek itu tidak ditender. Dan tidak pernah memerintahkan proyek harus PL. "Terus terang saya tidak tahu proyek itu penunjukkan langsung. Saya tidak ada perintah secara tertulis. Mungkin saja, itu mau disembunyikan dari saya. Ini saya baru tahu 3 hari lalu dari KPAnya itu Pak Bakri," kata Syafruddin sambil menunjuk Bakri, disela-sela istirahat usai diperiksa. sob
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...