Direktur Graha Mulia Ditahan KejatiDugaan Korupsi Proyek Perumahan Transmigran Rp 3,5 Miliar 2010-08-12 10:07:51
SAMARINDA-Lagi, Kejati Kaltim menahan tersangka dugaan korupsi APBD di Kaltim. Kali ini, penyidik Kejati Kaltim menahan Direktur Graha Mulia Thamrin Anang selaku kontraktor proyek pembangunan perumahan transmigrasi di Kutim tahun 2004 senilai Rp 3,5 miliar. Graha Mulia mendapatkan proyek tersebut setelah disub-kontraktorkan dari PT Abdi Luhur. Penyidik Kejati Kaltim mensinyalir proyek itu tidak sesuai kontrak kerja pembangunan rumah transmigrasi di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Dan diperkirakan proyek itu telah merugikan negara sekitar Rp 1 miliar. Sebelum ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, tim penyidik Kejati Kaltim memeriksa Thamrin Anang. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengungkapkan bahwa proyek pembangunan rumah transmigrasi seyogyanya dibangun 120 unit. Dan proyek itu dimenangkan PT Abdi Luhur. Keterlibatan rekanan PT Graha Mulia dalam proyek ini, karena dalam kontrak kerja rekanan harus menyelesaikan pembangunan rumah transmigrasi sebanyak 51 persen atau sekitar 65 sampai 70 unit rumah. Lalu disub kontraktorkan ke Graha Mulia. "Dari jumlah unit rumat, hanya beberapa rumah saja yang layak dan siap huni. Hanya ada 6 hingga 8 unit saja yang siap pakai. Padahal sesuai kontrak, itu harus 51 persen diselesaikan dari total 120 unit," tandas Baringin. sob
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...