Kejati Tetapkan Irianto Lambrie TersangkaTersandung Kasus Dana Bergulir Rp 1,3 Miliar 2010-08-12 10:08:49
SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan mantan mantan Kepala Disperindagkop Kaltim, yang kini menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Irianto Lambrie sebagai tersangka dugaan korupsi dana bergulir senilai Rp1,3 miliar. Dana bergulir itu diterima Koperasi Hidup Baru Balikpapan. Selain Irianto Lambrie, Tim Penyidik Kejati Kaltim juga menetapkan mantan Kepala Disperindagkop Balikpapan Asranuddin sebagai tersangka. Asranuddin dan Irianto Lambrie diduga terlibat dan turut serta dalam pengucuran dana sebesar Rp 1,3 miliar. Dimana dana itu bersumber dari APBN melalui pos anggaran Kementrian Koperasi tahun 2006. Kedua pejabat itu disinyalir terlibat, setelah memberikan persetujuan permohonan dana bergulir Koperasi Hidup Baru sekitar Rp 1,3 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH ketika dikonfirmasi membenarkan kalau Asranuddin dan Irianto Lambrie ditetapkan sebagai tersangka. "Benar, ada 2 tersangka baru. Yaitu, mantan Kepala Disperindagkop Balikpapan dan Kaltim. Mereka seharusnya diperiksa hari ini (kemarin,red) sebagai tersangka," kata Baringin didampingi Kasie Penyidikan Kejati Kaltim Eko Nugroho SH, Rabu (11/8). Irianto Lambrie dan Asranuddin yang kini menjabat Kepala Badan Penanaman Investasi Daerah (BPID) Balikpapan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Kaltim. Menurut Baringin, Irianto Lambrie dan Asranuddin telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas nama Irianto Lambrie dilayangkan sejak Senin (9/8) lalu, agar menjalani pemeriksaan, Rabu (11/8). Tetapi, Irianto tak bisa memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, sedang tugas ke luar daerah. sob
|