Pokja 30 Desak Kejati Turun TanganDugaan Penyimpangan Retribusi Daerah Kaltim 2010-08-12 10:09:51
SAMARINDA-Pokja 30 menilai masalah retibusi daerah tahun 2008 yang tak disetorkan ke kas daerah tak jauh berbeda dengan kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal, yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, tak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tidak turun menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. "Saya kira masalah retribusi daerah yang tak disetorkan ke kas daerah hampir sama dengan kasus divestasi saham PT KPC. Karena apapun sebutannya, yang namanya dana negara harus disetorkan dulu ke kas daerah. Dan, saya pikir Kejati harun turun menyelidiki, tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat," tandas Koordinator Pokja 30 Carolius Tuah pada Poskota Kaltim, Rabu (11/8) melalui telpon selulernya. Dia menegaskan, tak disetorkannya dana ke kas daerah sudah merupakan kejahatan korupsi, yang harus segera ditindaklanjuti aparat hukum. "Penegakan hukum terhadap masalah ini, sebagai upaya agar kedepannya masalah yang sama tak terulang lagi," cetus Tuah. Diketahui, dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2009, disebutkan bahwa realisasi pendapatan retribusi daerah tahun 2008, yang telah diaudit sebesar Rp182,8 miliar. Namun, didalam laporan arus kas yang berakhir sampai dengan 31 Desember, pajak retribusi daerah tahun 2008 hanya Rp3,45 miliar. Artinya, ada dana retribusi daerah sekitar Rp179 miliar tak masuk ke kas daerah. Bahkan masalah ini pun sempat dilaporkan oleh mantan anggota DPRD Kaltim Hery Helfian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPK. sob
|