Daerah Wajib Ambil Alih PBB P2 dan PBPHTB2010-08-14 13:51:58
SAMARINDA-Pemerintah Daerah wajib mengambil alih pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB). Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Hj Siti Qomariah atas adanya rencana peralihan pengelolaan pajak PBB P2 dan PBHTB sesuai pemeberlakuan UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang direncanakan mulai per 1 Januari 2011 untuk PBHTB dan awal Januari 2014 untuk PBB P2. Ia mengatakan rencana yang ditargetkan secara bertahap tentu telah melalui perhitungan yang matang bagi setiap daerah untuk menjalankan aturan terebut. “Saya rasa waktu yang ditentukan sudah cukup bagi daerah untuk mempersiapkan diri melakukan pengelolan PBB P2 dan PBHTB. Apalagi ini juga dilakukan bertahap," kata Politisi Partai Amanat Nasional ini yang akbrab disapa Qamay. Kendati demikian, mengenai kebijakan ini tentu Pemerintah Pusat juga memilki peranan bertanggung jawab untuk mensosialisasikan kepada daerah agar lebih siap saat mejalankan kebijakan. Tak hanya berbicara mengenai kesiapan bagi daerah, namun keuntungan bila pengelolaan PBB P2 dan PBHTB ini jika dikelola sendiri oleh daerah. Menurut Qamay ini menjadi langkah bagi daerah untuk bisa lebih mudah melakukan kontrol dan sistem pengelolaan yang akan dipakai nantinya. Selain itu pegolahan data yang baik dengan terus memantau secara berkala terhadap data konkret yang ada dilapangan dengan database juga perlu diawasi untuk menghindari adanya kebocoroan. Sebab menurut Qamay, kebocoran yang terjadi tak hanya berpeluang pada sistem pengelolaan PBB P2 dan PBHTB oleh pusat saja, namun pengelolaan di daerah juga memiliki peluang sama. “Sama saja, karena pelakunya tetap saja oknum, tentu ada celah bagi kesempatan itu. Maka perlu adanya sistem yang baik untuk meminimalisir hal tersebut," jelasnya. Nantinya bila kebijakan ini sudah harus dilakukan oleh pemerintah daerah diharapkan agar bisa menjalankan pengelolaan dengan baik dan berupaya terus untuk meningkatkan PAD melalui inventarisir serta pengelolaan aset daerah secara produktif dan proporsional atas segala potensi yang dimiliki sehingga pembangunan senatiasa terdorong untuk terus maju. hms/adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...