Formapelindup Kecam Pengelola Limbah B3 Ilegal di Kubar Ada Campur Tangan Oknum Tidak Bertanggung Jawab
2010-08-16 08:48:05
SENDAWAR-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Adat Penyelamat Lingkungan Hidup (Formapelindup) Kaltim, secara tegas kembali mengecam transaksi (Perdagangan) illegal Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa besi tua/scraf,oli bekas, ban bekas, majun dan baterai yang dihasilkan oleh ex HPH/Pengelolaan Hutan, ex Tambang, ex Pertamina dan ex Hindia Belanda di Kalimantan Timur. Dari data sementara, Nilai harga Limbah B3 se-Kaltim diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga kini belum diberdayakan maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak, karena transaksi jual beli limbah B3 itu dilakukan secara ilegal, demikian dikatakan Ketua LSM Formapelindup Kaltim, Sihansyah. "Dikaltim banyak buyer/pembeli ilegal yang mengelola limbah B3 secara ilegal pula. Pembeli dan pengelola limbah B3 ilegal itu sangat merugikan pemerintah, karena tidak membayar retribusi pajak. Lebih parah pembeli dan pengelola ilegal tersebut, terutama di Kubar dilakukan oleh kelompok LSM, Yayasan, CV dan PT yang tidak memiliki sub bidang limbah B3, dan hal itu di back-up oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," kata Sihansyah didampingi Lowyer-nya Frans Kolay SH yang menghubungi Poskota Kaltim melalui telepon selulernya kemarin petang, Minggu (15/08/2010). Sihansyah juga menghimbau dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup berperan aktif terutama meneliti sejumlah perusahaan di Kaltim yang ilegal dan mengaku secara sepihak memiliki ijin mengumpul dan membeli limbah B3, padahal tidak memiliki sub bidang tersebut. "Himbauan kami kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltim dan BLH Kabupaten setempat untuk berperan aktif dan mengecek atau meneliti administrasi pengumpul atau penyuplai limbah B3, apakah mereka yang dimaksud memiliki ijin yang resmi atau tidak," ujarnya. Hal senada dikatakan oleh Penasihat Hukum LSM Formapelindup Kaltim H Darham SH. Dia sangat menyesalkan keberadaan sejumlah perusahaan pengumpul limbah B3 ilegal yang beroperasi di kubar. Karena itu katanya, sebelum negara dan daerah dirugikan terlalu besar, maka perlu pengawasan dan penelitian secara ketat oleh badan/instansi terkait hal itu. "Karena di Kaltim khususnya di kubar banyak perusahaan swasta/BUMN yang memiliki limbah B3, dan oknum perusahaan tersebut diatas sering melakukan transaksi jual beli limbah B3 kepada perusahaan lokal dan luar kaltim yang tidak memiliki ijin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga hal itu melanggar PERMEN KLH RI NO 18 Tertanggal 22 Mei Tahun 2009," sebutnya kepada Poskota Kaltim kemarin petang.imr
|