Dua Juta Lebih Karyawan Belum Menjadi Peserta Jamsostek Dinilai peran instansi pengawas tidak maksimal 2010-08-16 10:26:16
BALIKPAPAN, Menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mimpi setiap karyawan baik pekerja lepas, karyawan perusahan swasta, karyawan perusahan daerah (BUMD) maupun karyawan perusahan negara (BUMN) sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 1992, namun perjalanan UU yang konon menyejahterakan karyawan belum berjalan sesuai yang diinginkan, padahal UU itu kini sudah berusia 17 tahun lebih. Keluhan muncul dari kalangan pekerja karena masih sangat banyak karyawan tidak bisa menikmati UU 3/92 yang menjadi hak pekerja atau karyawan padahal hadirnya UU 3/92 bersama lembaga atau Peruasahan Jamsostek yang merupakan perusahan penyelenggara sudah disosialisasikan secara langsung kepada semua karyawan dan perusahan baik pekerja lepas, karyawan tetap BUMD maupun BUMN termasuk pemberi kerja atau perusahan. Keinginan keras pekerja agar menjadi peserta Jamsostek sering hanya putus sampai ketika dilakukan sosialisasi baik oleh PT Jamsostek sebagai perusahan penyelenggara bersama instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja maupun lembaga lain seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi). Khusus wilayah kerja Jamsostek Balikpapan yang meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Paser dan Kota Balikpapan, banyak ditemukan kasus-kasus yang membuat para pekerja hanya mampu bertanya dalam hati dan tidak bisa mendapat jawaban yang pasti, karena ketika masalah Jamsostek dipertanyakan muncul kalimat ancaman kamu mau bekerja atau Tanya Jamsostek ? Ada beberapa kasus tenaga kerja yang masih harus dilakukan perombakan total dan dilaksanakan sesuai UU 3/92, kasus-kasus itu seperti upah karyawan tidak dilaporkan utuh ke Jamsostek atau hanya sebagian, jumlah tenaga kerja juga tidak dilaporkan penuh (hanya sebagian, red), dari empat program Jamsostek hanya diikuti satu atau dua program saja, karyawan tidak menerima slip pembayaran iuran Jamsostek dan keterbukaan perusahan terhadap karyawan tidak ada apalagi Serikat Pekerja (SP) lebih memihak pada perusahan pemberi kerja. Dan yang lebih parah lagi justru Dinas Tenaga Kerja sebagai pengawas tenaga kerja swasta/daerah maupun BUMN belum menjalankan fungsinya dengan baik kendati banyak tahu kalau ada perusahan didaerahnya belum mengikutsertakan karyawan dan perusahan itu sebagai peserta Jamsostek, belum ada kasus tenaga kerja yang sampai ke Pengadilan Negeri (PN) untuk diporoses sesuai hukum yang berlaku. Wakil Kepala Kantor Wilayah (Wakil Kakanwil) VII PT Jamsostek HM. Syatir, SSos, MM, ketika ditanyakan permasalahan yang dialami banyak karyawan perusahan membenarkan kalau belum semua pekerja diikutsertakan sebagai peserta Jamsostek termasuk perusahan pemberi kerja, kendati itu menjadi hak pekerja dan harus dilakukan ketika pekerja / perusahan mulai dihitung sebagai pekerja diperusahan tersebut. Syatir, didampingi Inono, Kabag Informatika danTeknologi (IT) PT Jamsostek VII Kalimantan mengatakan lagi kalau kasus-kasus itu memang banyak terjadi di wilayah ini dan konon diseluruh Indonesia, kendati sosialisasi terus dilakukan namun belum bisa terlaksana dengan baik karena masih ada factor lain yang menjadikan masalah ini tidak bisa dilakukan sesuai UU 3/92. Ditanya kenapa PT Jamsostek tidak secara langsung melakukan penindakan terhadap perusahan yang tidak mengikutsertakan karyawan dan perusahannya sebagai peserta Jamsostek sesuai UU 3/92, padahal jelas-jelas mengetahui kalau itu satu pelanggaran UU, selain itu terkesan kalau Jamsostek hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan UU dan kepesertaan tapi tindakan langsung sama sekali tidak dilakukan. Menurut Syatir, PT Jamsostek hanya sebagai perusahan penyelenggara UU 3/92, sedangkan instansi yang memiliki hak dan wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan adalah Dinas Tenaga Kerja, kalau di Balikpapan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos). Instansi ini yang memiliki hak penuh untuk menyeret perusahan pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan karyawan atau pekerja sebagai peserta Jamsostek termasuk pelaporan jumlah upah karyawan dan jumlah karyawan yang dipekerjakan, karena ketika perusahan pemberi kerja tidak melaporkan secara utuh jumlah pekerja dan upaha karyawan maka ini satu pelanggaran sangat berat karena dikategorikan melecehkan UU. Dia mengatakan salah satu contoh yang terjadi di Jamsostek Wilayah VII Kalimantan, kalau jumlah perusahan yang ada mencapai 20.221 perusahan tapi yang aktif artinya yang menjadi peserta Jamsostek hanya 9.192 perusahan dan tenaga kerja sampai akhir Juli 2010 tercatat ada sebanyak 2.787.365 orang tapi yang menjadi peserta Jamsostek hanya 596.634 orang, masih jauh dari angka 50 persen. Target kita ditahun 2010 sebanyak 1.643 perusahan yang disasar untuk ikut Jamsostek dan karyawan yang kita rencanakan sebanyak 239.631 karyawan dan sampai pertengahan tahun ini sudah dicapai 1.129 perusahan (68.76 %) sedangkan untuk sasaran karyawan sudah mencapai 149.592 orang (62.42 %). ‘’Kalau dilihat jumlah perusahan yang belum menjadi peserta Jamsostek tercatat sebanyak 11.029 perusahan dan tenaga kerja tidak aktif atau tidak menjadi peserta Jamsostek mencapai 2.190.731 orang, ini tentunya sangat disayangkan jika mereka lepas dari kepesertaan Jamsostek, tapi kami tidak berhak untuk memaksakan perusahan dan karyawan menjadi peserta karena wewenang dari Dinas Tenaga Kerja,’’ terang Syatir dan Inono. max
|