Kades Diminta Gunakan Dana ADD Tepat Sasaran

2010-08-18  07:41:18

PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan kepada semua kepala Desa agar dapat menggunakan dana yang dikucurkan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, olehnya sebelum dana yang cukup besar itu antara Rp. 500.000 sampai Rp. 2 miliar digunakan agar terlebih dahulu dilakukan perencanaan pembangunan secara matang, jangan hanya asal dugunakan apalagi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Penggelontoran anggaran besar yang diterima tiap-tiap kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diharapkan dapat dikelola dengan optimal, demi terlaksananya program pembangunan di desa, cara yang pasling tepat agar pemerintah desa sudah mempersiapkan apap yang akan dibangun dengan dana yang diterima itu.
Karena itu, besarnya alokasi dana desa (ADD) antara Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar, mau tak mau aparat desa harus bisa mengelolanya dengan baik, aparatur desa khususnya Kepala Desa (Kades) harus mampu mengelola ADD sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, sesuai PP Nomor 72 Tahun 2005, karena pembangunan desa bersumber dari ADD itu, terang Andi Harahap kepada pers di ruang kerjanya, kemarin.
Seperti diketahui, hingga Agustus ini baru ada 6 desa dari 29 desa yang mengajukan permohonan ADD ke Pemkab PPU, hal itu menunjukkan aparat desa kurang memahami pentingnya pembangunan yang diharaplkan oleh masyarakat selain itu ada kemungkinan para Kades dan BPD belum mengerti benar soal kucuran dana yang besar itu termasuk bagaimana mengelola ADD dimaksud.     
Menurutnya, ADD bertujuan agar masyarakat desa juga merasakan otonomi daerah karena otonomi itu implementasinya di desa, apalagi tujuan adanya ADD agar masyarakat desa betul-betul sejahtera, karena dana nantinya dikelola langsung oleh desa olehnya perlu persiapan matang apalagi dananya memang ada tinggal digarap saja, jika ada hambatan segara dikoordinasikan dengan Pemkab,  ujar bupati PPU ini.
Dengan ADD, sambungnya, pembangunan berskala kecil di desa dapat dilakukan secara mandiri teknisnya, Kades harus berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan dana itu, bupati mengatakan, kewenangan pengelolaan ADD menjadikan Kades semacam bupati kecil. 
“Tugasnya buoatiu kecil (Kades) sama dengan bupati, hanya wilayahnyalebih kecil dan ADD yang diterima masing-masing kades ini mendapat pujian dari daerah-daerah lain di tanah air, karena saat kita menerima kunjungan dari luar PPU, begitu dengar di PPU kadesnya dapat ADD besar, mereka kaget,’’ katanya lagi.
Kabupaten baryu saja mengalami pemekaranb, kok kadesnya dapat ADD besar,” ucap Andi mengutip salah seorang pejabat daerah yang mengujungi PPU. Sementara, guna meningkatkan kemampuan kades, Pemkab PPU secara terjadwal mengirimkan lima orang untuk mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) karena dengan diklat itu diharapkan kades mendapat pengetahuan bagaimana cara mengelola ADD untuk pembangunan desanya.  Max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...