1.492 Napi Kaltim Dapat Remisi2010-08-18 08:56:46
SAMARINDA-Sebanyak 1.492 orang Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) se-Kaltim mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman langsung bebas, dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-65, Selasa (17/8). Napi yang langsung bebas ada 155 bersamaan,dengan 1.492 napi lainnya, yang juga dinyatakan dikurangi masa hukumannya, meskipun hanya tiga hingga enam bulan. Pemberian remisi kepada para Napi itu, setelah selama satu tahun ini pihak Rutan maupun LP melakukan seleksi, dengan penilaian tertinggi disiplin dari Napi tersebut. Penyerahan remisi itu dilakukan di LP Samarinda oleh Dephum dan HAM Kaltim kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Senin (16/8). "Tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi seorang Napi yang akan mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman, berkelakuan baik dan dengan syarat pemberian remisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Ismail Kepala Rutan Sempaja. Kepala Rutan Sempaja Ismail melalui teleponnya menjelaskan, remisi merupakan bentuk pembinaan kepada warga binaan yang ada di Lapas maupun Rutan, khususnya mereka yang mendapat remisi langsung bebas. "Kalau berbicara harapan, kami-kami penjaga Rutan ini berharap tidak akan kembali lagi kesini, jangan sampai lah. Dan saya yakin mereka bisa menjaga hal itu, makanya remisi ini diharapkan untuk dihargai sebagai hadiah selama di Rutan," kata Ismail.aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...