Kejati Batal Tahan Sekprov KaltimIrianto Lambrie Dicerca 8 Pertanyaan
2010-08-18 08:57:58
SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim batal menahan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Irianto Lambroe, tersangka dugaan korupsi dana bergulir program agribisnis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2004 sebesar Rp1,35 miliar, yang dikucurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Seyogyanya, usai menjalani pemeriksaan, Senin (16/8), Tim Penyidik Kejati Kaltim berencana menahan Irianto Lambrie. Tapi, karena ada surat permohonan dari pengacaranya, bahwa tersangka akan melaksanakan ibadah Umroh 22 Agustus, maka Tim Penyidik Kejati membatalkan rencana tersebut. "Usai menjalani pemeriksaan, memang ada rencana Kejati Kaltim akan menahan Irianto Lambrie, yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ada surat permohonan dari penasihat hukumnya, bahwa bersangkutan akan melaksanakan umrah 20 Agustus ini, maka penahananan dibatalkan. Kita terpaksa mengabulkan permintaan tersangka dan tim pengacarannya. Alasan yang bersangkutan adalah untuk menjalankan ibadah. Kita tidak mungkin menghalangi orang yang akan melakukan ibadah, nanti kita dianggap SARA lagi," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Baringn Sianturi. Walau Tim Penyidik Kejati batal menahan tersangka Irianto Lambrie, Baringin menjamin status tersangka Irianto Lambrie tak akan berubah, seperti permintaan tim pengacara dan Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu. "Saat ini mungkin tidak ditahan, namun bisa saja pada pemeriksaan berikutnya tersangka akan kita tahan," cetusnya. Baringin membantah kalau pembatalan penahanan Irianto Lambrie akibat akibat tekanan dari kelompok massa tertentu. "Tidak benar,jika kami membatalkan penahanannya karena ada tekanan dari massa pendukung yang bersangkutan. Ini murni kami lakukan untuk menghargai tersangka yang akan melaksanakan ibadah," tandas Baringin Sianturi. Diketahui, Irianto Lambrie didampingi tim pengacaranya memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Kaltim, Senin (16/8) untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana bergulir program agribisnis dari APBN 2004 Rp1,35 miliar. Irianto Lambrie diperiksa mulai pukul 08.00 wita hingga 15.00 Wita di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai I Gedung Kejati Kaltim Jl Bung Tomo Samarinda Seberang. "Dalam pemeriksaan Irianto, ada 8 pertanyaan yang dilontarkan penyidik," ujar Effendi Mangunsong SH, selaku kuasa hukum Irianto Lambrie. Selain Irianto Lamrie, Tim Penyidik Kejati Kaltim juga telah menetapkan Asranuddinsyah, mantan Kepala Disprindag Kota Bakpapan, yang saat ini menjabat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Balikpapan sebagai tersangka. M4n/aon
|