Malu Dituduh Pencuri Menyerah Masuk Penjara

2010-08-18  15:39:05

BALIKPAPAN- Kalau selama ini pelaku kejahatan yang kemudian berurusan dengan kepolisian sangat sulit untuk ditemukan dalam waktu dekat sebab pelaku kejahatan langsung kabur bersama hasil jarahannya, namun beda dengan penjahat belum berpemngalaman ini, Syahril (31) berhasil menjual plat besi milik perusahan yang berada di Jln. Kol Syarifuddin Yoes dan yang unik, dia mengatakan kalau besi-besi itu sudah tidak ada gunakannya lagi.
Akibat niat yang sudah membungkus kepalanya, akhirnya Syahril, melakukan tindakan yang tidak terpuji mencuri dan menjual hasil curian, namun kemudian diketahui, akhirnya dia memilih untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya itu.
‘’Dia memilih menyerahkan diri kepada polisi karena merasa pusing dituduh mencuri besi di proyek,  kini Syahril yang tinggal di RT 21 Kelurahan Klandasan Illir Balikpapan Selatan menjadi tahanan Mapolsekta Balikpapan Selatan sejak  minggu siang (15/8),’’ kata Kapolresta Balikpapan AKBP A Rafiq, SH, kepada media ini kemarin.
Syahril dituduh melakukan tindak pidana pencurian pipa dan plat besi seberat 340 Kg di proyek pembangunan perumahan yang terletak di Jalan Syarifudin Yoes dekat Lapangan Tenis Ring Road, Balikpapan Selatan, namun dia mengatakan dirinya tidak menyangka jika perbuatannya itu bisa menggiringnya ke penjara karena pipa-pipa dan plat besi yang dikumpulkannya lalu dijualnya itu dianggapnya sudah tidak terpakai lagi.
‘’Saya kira tidak dipakai lagi, makanya sayang kalau tergeletak begitu saja nggak ada yang menggunakan, olehnya saya ambil dan jual, namun akhirnya besi plat dan pipa tua itu yang membawa saya ke penjara seperti ini," ucap bapak dua anak ini dengan kepala tertunduk.
Kepada harian ini ia menyatakan sudah menjual semua besi-besi yang dikumpulkannya kepada salah satu tempat jual belis besi bekas, semuanya terjual mas dengan harga Rp 847 ribu.
Menurut Syahril, dirinya dan rekannya yang bernama Kiwil tidak bisa menjual sekaligus besi-besi tersebut, akhirnya dijual secara bertahap, yakni Selasa (10/8), Rabu (11/8), dan Kamis (12/8), saat itulah Wahyu selaku kontraktor dari proyek perumahan dan sekaligus pemilik barang-barang itu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Selanjutnya karena merasa dirinya dicari oleh pihak kepolisian, maka Syahrilpun pilih mendatangi Polsekta Balikpapan Selatan dan mengakui perbuatannya, sayangnya rekannya Kiwil, tidak mengikuti langkah Syahril dengan menyerahkan diri sebaliknya Kiwil memilih kabur dengan sebagian hasilnya dalam menyerahkan diri. Lebih dari itu Kiwil malah melarikan diri dan kini terus diburuh jajaran kepolisian.
Kapolresta Balikpapan melalui Kapolsekta Balikpapan Selatan AKP Ali Machfud menyatakan akan melakukan penyidikan berdasarkan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), semoga keputusannya untuk menyerahkan diri itu bisa mempengaruhi hakim dalam menentukan putusan hukumannya. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...