Kaltim Ajukan Judicial Review UU Nomor 33 Tahun 2004

2010-08-18  15:46:14

SAMARINDA-Rabu (18/8), Komisi I melakukan pertemuan dengan Tim Inisiator Judical Review UU 33 Tahun 2004. Dalam pertemuan dengan agenda memaparkan pengajuan Judicial Review oleh tim tersebut, Komisi I sepakat bahwa Kaltim akan mengajukan Judicial Review UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari pemaparan yang disampaikan oleh tim yang terdiri dari Viko Januardhy, Sarifudin dan Dwi Haryono dan dihadiri oleh anggota Komisi I diantaranya Syaparuddin selaku pimpinan rapat, Sopian Noor, Syarifah Masitah Assegaf, Yefta Berto dan Rakhmad Majid Gani ini menjelaskan bahwa Kaltim sebagai salah satu dari empat provinsi terkaya, seperti Aceh, Riau dan  Papua berhak mendapat keistimewaan berupa Dana Bagi Hasil (DBH) yang adil, seperti yang diberlakuka di ketiga provinsi tersebut. Serta Otonomi Khusus (Otsus).
Sebab jika dilihat secara karekteristik, layaknya Papua, Aceh dan Riua, Kaltim memiliki karakteristik yang sama. Bahkan Kaltim lebih lengkap potensi Sumber Daya Alam (SDA)-nya. Namun mengapa Aceh dan Papua mendapatkan Otsus, sementara Kaltim tidak hanya karena adanya separatisme di kedua provinsi tersebut.
“Berdasarkan UUD 1945 separatisme adalah sesuatu yang tidak boleh ada di NKRI dan pemerintah tidak boleh memberikan Otsus, karena alasan separatisme. Bila pemerintah mengakui separatisme sebagai penyebab adanya Otsus di Aceh dan Papua, maka pemerintah dengan sendirinya melanggar UUD 1945,  karena UUD 1945 tidak membenarkan separatisme dan separatisme di jadikan landasan pemberian Otsus. Dan ini merupakan bentuk ketidakadilan bagi Kaltim,” jelas Viko.
Untuk itu, sambung dia, Kaltim harus mengajukan Judicial Review UU Nomor 33 Tahun 2004 tersebut sebagai upaya untuk meminta keistimewaan sebagai daerah penghasil SDA terbesar di Indonesia dan mengubah besaran dana perimbangan pusat dan daerah. Sebab hingga saat ini, Kaltim belum merasakan manfaat yang adil akan pengelolaan SDA dan juga belum merasakan kesejahteraan yang proporsional baik di kota, pedalaman dan perbatasan.
Dalam UU 33 Tahun 2004 pasal 14 ayat e menyebutkan penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan atau dalam hal ini Kaltim setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk pemerintah dan 15.5 persen untuk daerah. Pembagian Pertambangan Minyak Bumi menggunakan pola 84,5 persen pusat dan 15,5 persen daerah tersebut telah merugikan provinsi Kaltim dan membuat pembangunan menjadi lambat. Sementara Kaltim adalah provinsi penyumbang PDRB (Produk Domestik Regional Bruto, Red) yang besar dari sector pertambangan minyak bumi. Sementara pembagian DBH berdasarkan UU 21 Tahun 2001 Otsus Papua, Pembagian Pertambangan Minyak Bumi menggunakan pola 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk pemerintah pusat, segitu pula pada UU 11 Tahun 2006 Pemerintahan Aceh.
“Untuk itu usulan perubahan pasal 14 ayat e diuji  ke MK agar pasal ini diubah perbandingannya yang adil yakni 50 persen pemerintah pusat dan daerah 50 persen atau perhitungan lain yang adil,” tegasnya.
Usai menyimak pemaparan Tim inisiator Judical Review UU 33 Tahun 2004, Syaparuddin menyatakan dengan tegas setuju dengan usulan Judical Review tersebut. Ia pun mengusulkan untuk mendapatkan resiko kalah dalam sidang MK nanti alangkah lebih baiknya untuk mematangkan materi serta mengumpulkan bukti-bukti yang akurat. Juga melakukan pertemuan-pertemuan dan mengumpulkan serta menyatukan stakeholder, pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota yang juga melibatkan pihak adat, agama, tokoh masyarakat dan akademik dalam langkah sosialiasasi guna mendapatkan dukungan dari semua element masyarakat.
“Agar revisi tersebut dapat tercapai maka kita harus buat langkah-langkah untuk memperkecil kekalahan dan mendapatkan dukungan dari semua element masyarakat di Kaltim serta semua pihak,” imbaunya. hms/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...