Jl AW Syahranie Ditargetkan Bebas Sampah2010-08-18 15:47:53
SAMARINDA-Warga diminta tak membuang sampah disepanjang Jl Aw Syahranie. Mengingat, sepanjang jalan itu adalah jalan umum. Dan membuang sampah bukan tempatnya akan merusak pemandangaan dan kesehatan. ”Saya menghimbau buanglah sampah di TPS. Membuanng sampah bukan pada tempatnya adalah pelanggaran,” tegas Lurah Gunung Kelua Wisbar Aldar beberapa waktu lalu. Ditegaskannya, mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2002 menyebutkan bahwa dilarang membuang sampah di jalur umum. “Kami sebenarnya, sudah membuat edaran kepada Ketua Rukun Tetangga (RT), agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama di depan Kantor Disnaker Samarinda. Disamping itu, pihak kelurahan telah memasang spanduk di sejumlah titik tentang saksi pelanggar Perda Nomer19 Tahun 2002, termasuk sanksi membayar denda Rp5 juta atau kurungan 3 bulan,” terangnya. Untuk itu, ia berharap supaya warga peduli, dan membuang sampah mulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita (pagi). Selain itu, sampah dikemas secara rapi dan dibuang pada TPS tersedia. john
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...