Jl AW Syahranie Ditargetkan Bebas Sampah

2010-08-18  15:47:53

SAMARINDA-Warga diminta tak membuang sampah disepanjang Jl Aw Syahranie. Mengingat, sepanjang   jalan itu adalah jalan umum. Dan membuang sampah bukan tempatnya akan merusak pemandangaan dan kesehatan.
”Saya menghimbau buanglah sampah di TPS. Membuanng sampah bukan pada tempatnya adalah pelanggaran,” tegas Lurah Gunung Kelua Wisbar Aldar beberapa waktu lalu.
Ditegaskannya,  mengacu  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2002  menyebutkan bahwa dilarang  membuang sampah di jalur umum.
“Kami sebenarnya, sudah membuat edaran kepada Ketua  Rukun Tetangga (RT), agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama di depan Kantor Disnaker Samarinda. Disamping itu, pihak kelurahan  telah memasang spanduk di sejumlah titik tentang saksi pelanggar Perda Nomer19 Tahun 2002, termasuk  sanksi membayar denda Rp5 juta atau kurungan 3 bulan,” terangnya.
Untuk itu, ia berharap supaya warga peduli, dan membuang sampah mulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita (pagi). Selain itu, sampah dikemas secara rapi dan dibuang pada TPS tersedia. john

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...