Birokrasi Pencairan Bansos Jangan Dipersulit2010-08-18 15:54:36
TENGGARONG-Musim pencairan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 ini sudah mulai diproses untuk dicairkan. Banyak elemen masyarakat yang sudah mulai mengurus permohonan yang masuk dalam anggaran bansos tahun ini untuk segera dicairkan. Namun kenyataannya proses pencairan bantuan sosial tahun ini mendatangkan kegelisan para pemohon. Betapa tidak, tersiar kabar bahwa usulan dana aspirasi untuk bantuan sosial 2010 melalui lembaga DPRD Kukar harus mendapatkan rekomendasi dari mantan Bupati Sulaiman Gafur, padahal yang bersangkuatan jelas-jelas sudah tak menjabat lagi sebagai Pj Bupati dan karena telah digantikan Bupati difinitif Rita Widyasari dan HM Gufron Yusuf. Menanggapi permasalahan tersebut, salah satu Anggota DPRD Kukar Arif Arizal, meminta dan memberikan masukan kepada Pemkab Kukar melalui Bagian Kesra untuk tidak membuat statmen atau pernyataan yang membuat kebingunan masyarakat atau pemohon bantuan sosial tahun 2010 ini. ”Secara jelas Pak Sulaiman Gafur selaku mantan Pj Bupati Kukar sudah tak memiliki kewenangan lagi untuk mengatur proses pemerintahan dan keuangan, jadi statmen kalau usulan bansos yang masuk melalui DPRD harus mendapat rekomendasi dari Pak Sulaiman Gafur itu perlu diluruskan,” kata Arif Arizal kepada Poskota Kaltim digedung DPRD Kukar kemarin. Arif Arizal mengatakan, birokrasi yang sebenarnya mudah malah dipersulit dengan statmen yang tak ada dasar dan payung hukumnya. ”Kita berharap supaya Kesra sebagai satuan yang mengurusi masalah bantuan sosial bisa bersikap lebih bijak dalam mengurusi masalah ini, jangan sampai menimbulkan kerancuan ke masyarakat sebagai pemohon anggaran bantuan sosial. Apalagi sudah ada kejelasan tentang usulan anggaran yang sudah masuk dalam item APBD 2010 ini,” terang Arif Arizal.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...