Jaksa Pengawas Kejagung Periksa 8 Pejabat Kaltim

2010-08-18  16:00:01

SAMARINDA-8 pejabat di lingkup Pemprov Kaltim diperiksa Inspektur Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/8) di Kantor Kejati Kaltim Jl Bung Tomo Samarinda Seberang. Pemeriksaan itu diduga terkait kabar jaksa di Kejati Kaltim yang melakukan pemerasan terhadap tersangka korupsi.
8 pejabat itu adalah Sekprov Kaltim Irianto Lambrie, Asisten II Pemprov Kaltim Sabani, Kepala Dinas Perindakop Yadi Sabianor, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Usmansyah, dan beberapa mantan pejabat Syahrunsyah, Budi Pranowo dan Direktur Rumah Sakit Umum Samarinda Aji Syirafuddin, serta Direktur BPD Kaltim Aminuddin.
8 Pejabat itu secara bergantiaan menemui petugas Inpektorat Jaksa Pengawasan dari Kejagung di Ruang Asissten Jaksa Pengawas Kejati. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 wita.
Irianto Lambri, Sekretaris Provinsi Kaltim usai pemeriksaan mengatakan bahwa para pejabat Kaltim diperiksa berkaitan dengan laporan masyarakat Kaltim soal tindakan oknum jaksa di Kejati Kaltim.
"Kami disini diminta datang dan dimintai keterangan berkaitan dengan adannya laporan masyarakat di Kejagung," kata Irianto.
Sayangnya, Irianto menolak menerangkan isi pemeriksaan kepada wartawan. Dia mengarahkan agar wartawan menanyakan masalah teknis ke jaksa  pemeriksa dari Kejaksaan Agung.
"Kalau masalah teknis, saya tidak akan jawab. Silahkan tanya kepada petugas yang memeriksa," kata Irianto.
Disinggung laporan masyarakat soal adanya tindakan jaksa yang memeras dirinnya, lagi-lagi Irianto enggan memberi jawaban.
Sementara, Jaksa Pengawas Kejagung Burhanuddin membantah kalau pemeriksaan sejumlah tersangka kasus korupsi di Kejati Kaltim terkait laporan pemerasan oleh oknum jaksa.
"Ini kegiatan evaluasi rutin yang dilakukan Kejagung disetiap Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Jadi, tidak ada itu laporan jaksa yang melakukan pemerasan," kata Burhanuddin.
Menurutnya, pihaknya hanya melihat apakah mekanisme pemeriksaan jaksa diseluruh Indonesia sudah berjalan atau belum. Dan, evaluasi ini tidak terjadwal. Tepai dilakukan sewaktu-waktu, sesuai kebutuhan. Neberapa laporan dari masyarakat, bukan satu hal yang menjadi dasar evaluasi.
"Yang namannya evaluasi ini bersifat kedalam. Jaksa pemeriksa akan melihat sebagaimana sistem yang diterapkan Kejagung sudah berjalan atau belum," katanya.
Disinggung soal jaksa yang diduga melakukan pemerasan, Burhanuddin membantahnnya. Menurut dia, berdasarkan fakta pemeriksaan, hal itu tidak ditemukan. "Sejauh ini, para jaksa sudah menjalankan tugasnnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Jaksa Agung," tegasnya. M4n

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...